PADANG, (GemaMedianet.com) l Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E, M.M, CSFA, CfrA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP dan Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy.
Penyerahan LHP itu dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, S.E, M.M, CSFA, CfrA dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jum'at (23/5/2025) pagi.
Dalam penyerahan LHP itu, Kepala BPK RI didampingi Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sumbar, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, dan Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II
Agenda tersebut dihadiri langsung para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dari Pemerintah Provinsi Sumbar, serta Pejabat Struktural dan Fungsional pada BPK Perwakilan Sumbar.
Dalam sambutannya, Kepala BPK menyampaikan, bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai.
"Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," terang Sudarminto Eko Putra.
Selain itu, Kepala BPK menyampaikan, bahwa posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi sebesar 7496.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH).
Namun demikian, tambahnya, BPK mengidentifikasi beberapa masalah yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut antara lain :
(1). Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Terukur Secara Rasional dan Manajemen Kas Daerah Tidak Tertib.
(2). Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Pada Dua SKPD Belum Tertib.
(3). Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Belum Sepenuhnya Tertib.
Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, pungkasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment