Mengantisipasi hal tersebut, sebanyak 38 orang telah berhasil diamankan beserta 5 unit ekskavator, hammer, blower, serumi, serta 23 unit gerondong dari aktivitas penambangan ilegal oleh Polres Solok Selatan selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Saat dihubungi, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K, M.Si membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan, hal ini juga merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas kegiatan ilegal mining tersebut.
"Ini merupakan salah satu bukti nyata keseriusan kami Polres Solok Selatan dalam memberantas aktifitas ilegal mining yang ada di Kabupaten Solok Selatan," ucapnya.
Untuk mengantisipasi maraknya aktifitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan ini, AKBP Arief Mukti mengungkapkan, bahwa akan tetap melakukan penindakan terhadap aktifitas ilegal mining di wilayah hukumnya tersebut.
"Melalui Satuan Reserse Polres Solok Selatan (Solsel), kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktifitas kegiatan penambangan emas secara ilegal tersebut," ujarnya.
Dia juga memerintahkan, agar masing-masing Polsek untuk selalu memberikan himbauan tentang bahaya dan dampak negatif akibat aktifitas ilegal tersebut.
"Kapolsek sejajaran agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal dengan cara sosialisasi dan pemasangan spanduk Stop Ilegal Mining," pungkasnya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar