PESSEL, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan serentak nasional 2024, Selasa (13/8/2024).
Ketua KPU Pessel, Aswandi, mengatakan, bahwa Rakornas yang diadakan di Jakarta selama 4 hari tersebut adalah untuk mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan serentak nasional 27 November 2024.
Kegiatan Rakornas tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU kabupaten kota dan provinsi yang ada di Indonesia, guna menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pendaftaran calon kandidat yang ikut Pilkada Serentak Nasional tersebut.
Tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut tidak terlepas dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pendaftaran calon.
Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024, Pasal 145, KPU Kabupaten Pesisir Selatan harus menggunakan silon untuk memudahkan tahapan pencalonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pessel.
Untuk Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung calon kandidat harus menunjuk satu orang Admin Silon untuk memudahkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.
" Iya, Itu salah satu yang dibahas dalam rakornas tersebut, dan tentang apa saja berkas persyaratan yang harus di input kedalam Silon,” katanya. (*)
0 comments:
Posting Komentar