22 Desember 2023

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se Kabupaten Pasaman



PASAMAN, (GemaMedianet.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman tahapan pemilu diikuti seluruh Panwascam  se– Kabupaten Pasaman,  berlangsung di Hotel Emir Lubuk Sikaping, Kamis (21/12/2023). 

Rapat koordinasi mengusung tema “Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan logistik” dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori SE.I menyampaikan apresiasi kepada Kajari kabupaten Pasaman Subeng Suradal SH.MH telah hadir bersama kita di tengah kesibukan beraktifitas.

Tahapan pengawasan Bawaslu saat ini, memantau surat suara sampai ke tahap percetakan selalu kita pantau, agar proses sesuai harapan kita bersama.

Tori mengingatkan Panwascam, agar bekerja sesuai aturan dan tidak membuat kesalahan supaya pesta demokrasi berjalan lancar tanpa catatan.

Sementara itu, Kajari Pasaman Subeng Suradal SH, MH menyampaikan materi, Kajari Pasaman telah melakukan identifikasi dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang mungkin akan terjadi, sebagaimana yang diatur pada Pasal 514, 529, 530 dan 543 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tahapan logistik.

"Sehubungan penegakan hukum tahapan logistik menjaga netralitas ASN, seperti mengajak orang lain memilih salah satu Paslon Capres, Legislatif, serta tidak terlalu aktif di medsos me-like, komen dan share video atau poto berkaitan kegiatan mengarah politik praktis seperti kampanye," tegasnya.

Kemudian AKBP Yudho Huntoro S.IK, M.I.K Kapolres Pasaman diwakili Yanyu Drespon SH Kanit lll Satreskrim menyatakan, peran kepolisian mengamankan Pemilu 2024 terhitung dari 19 Oktober 2023-19 Oktober 2024.

Pengamanan diawali dengan Apel Siaga Brata seluruh Indonesia menjaga keamanan Pemilu dengan mengirim personil menjaga kantor–kantor KPU di seluruh tingkatan, juga kantor Bawaslu di seluruh tingkatan termasuk gudang logistik KPU.

Di akhir rapat, Zaini Afandi S.kom katakan, pengawasan penyelengaraan tahapan logistik tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi seluruh tahapan logistik.

Pengawasan tersebut pada perencanaan, pengadaan, pendistribusian, termasuk pemeliharaan dan lnventarisasi serta pemusnahan kelebihan surat suara.

Bawaslu Pasaman telah mengidentifikasi kerawanan yang akan terjadi pada tahapan logistik seperti, tidak tepat jumlah atau tidak tepat jenis maupun bentuk serta ukuran dan spesifikasi bahkan tidak tepat kualitas juga tidak tepat waktu, serta tidak tepat tujuan. 

(Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Arsip Blog