03 April 2023

DPRD Pesisir Selatan Paripurnakan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2022



PESSEL, (GemaMedianet.com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Rusma Yul Anwar di ruangan Rapat DPRD setempat, Senin (3/4/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, Sekwan, Kapolres Pessel, Dandim 0311/Pessel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wartawan dan LSM serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan, nota pengantar LKPJ Bupati Pesisir Selatan tahun anggaran 2022 merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memenuhi kewajiban konstitusional.

Dijelaskan, pada Pasal 69 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

"Yang mana kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir," ujarnya.

Kemudian lagi dijelaskan, bahwa LKPJ tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Selatan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

"Mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021-2026 yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD tersebut," tambahnya.

Lebih rinci dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang terdapat Visi dan Misi Bupati Pesisir Selatan "Mewujudkan Pesisir Selatan Lebih Sejahtera, Maju, Bermartabat Didukung Pemerintahan yang Akuntabel dan Profesional".

Disebutkan, LKPj merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran. 

Untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2022 tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mencermati target kinerja dan capaian kinerja program yang telah ditetapkan.

Dalam Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati tersebut menyampaikan Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022 seperti Pendapatan daerah tahun  2022 dapat direalisasikan sebesar Rp, 1.633.057.724.701,01, dari yang ditargetkan sebesar Rp 1.662.717.929.358,00 atau sebesar 98,22 persen,

Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat direalisasikan sebesar Rp145.627.815.190,01 dari target sebesar Rp139.571.399.732,00 atau dengan capaian 104, 35 persen.

Pendapatan transfer dapat direalisasikan sebesar Rp1.442.770.582.697,00 dari total target sebesar Rp1.478.227.245.818,00 atau sebesar 97,60 persen, Lain-lainnya Pendapatan Daerah yang sah dengan realisasi sebesar Rp44.649.326.814,00 dari total yang direncanakan sebesar Rp44.919.183.808,00 atau sebesar 99,40 persen.

Belanja daerah dengan realisasi sebesar Rp1.629.132.948.487,50 atau sebesar 92,28 persen, terdiri dari Belanja Operasi yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan pemerintah daerah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan.

Pada tahun 2022, Belanja Operasi sebesar Rp1.206.766.763.146,00 dan direalisasikan sebesar Rp 1.119.345.707.675,50  atau sebesar 92,76 persen.

Sedangkan Belanja Modal untuk pengeluaran perolehan aset seperti belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja aset tetap lainnya yang dialokasikan sebesar Rp273.299.377.867,00 dan terealisasi sebesar Rp263.195.433.274,00 sebesar 96,30 persen.

Kemudian, Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp 37.647.797.307,00 terealisasi sebesar Rp 1.515.568.300,00 atau sebesar 4,03 persen.

Belanja Transfer Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang dialokasikan sebesar Rp245.891.053.805,00 terealisasi sebesar Rp245.076.239.238,00 dengan capaian 99,67 persen

Pembiayaan Daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 100.887.162.767,00  terealisasi sebesar Rp104.772.162.767,06 .

"LKPj Bupati Pesisir Selatan tahun 2022 merupakan sebagai bentuk komitmen bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan akan dibahas dalam pansus, " tutupnya.

(Don)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan