26 Maret 2023

BAZNAZ Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya



PADANG, (GemaMedianet.com| Ibadah Puasa Ramadhan tidak terlepas dari pembayaran zakat fitrah. Sekaitan itu sebagai panduan tentang besaran zakat fitrah yang dibayarkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang mengeluarkan surat keputusan Ketua Baznas Kota Padang tentang besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dalam surat keputusan (SK) tersebut, disebutkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar tergantung beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Berikut besaran zakat fitrah menurut beras yang dikonsumsi.
(1). Beras Solok/Sokan dengan asumsi harga Rp16 ribu per kg, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu.

(2). Anak Daro dengan asumsi harga Rp.14 ribu per kg, maka zakat fitrahnya Rp.35 ribu.

(3). Beras IR 42 dengan asumsi harga Rp.13 ribu per kg, maka zakatnya Rp. 32.500,-.

4. Beras Bulog dengan asumsi harga Rp.11 ribu/kg, maka zakatnya Rp. 27.500,-

Sedang untuk pembayaran fidiyah, ditetapkan sebesar Rp.20 ribu per hari per orang.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

Advertisement

eqmap

SUMATERA UTARA


POLDA SUMBAR


Galeri Iklan

KOMUNITAS

JMSI

KULINER


MENTAWAI

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

Remaja dan Prestasi

Khazanah

Iklan

Iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail



Statistic Views



Terkini



HISTORIA



Rantau



Opini



FACEBOOK - TWEETER


BUMN

Adv