09 Maret 2022

Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi di Payakumbuh

Pelaku Penjual Satwa Dilindungi


PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022) siang.

Atas pengungkapan kasus tersebut, MIH alias I (27) pedagang, warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat ditangkap polisi pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat, dalam keadaan hidup, dan 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup.

"Termasuk satu unit handphone merk redmi warna hitam yang diduga digunakan dalam aktifitas memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Satake.

Dia menerangkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
 
Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap pelaku.

"Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH alias I yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No.2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dan di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi," terangnya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkannya, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000," pungkasnya.(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan