23 Februari 2022

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap DN dan SG di Jorong Sialang



DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya. 

Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua orang laki-laki dewasa berinisial DN (26) dan SG (24) yang diduga melakukan perbuatan jahat Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dari kawasan Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 13.00 WIB, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam penangkapan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket sedang Narkotika jenis Shabu.

"Barang bukti ditemukan dalam satu kotak bungkus Rokok Gudang Garam berisikan 1 Paket besar yang dibungkus dengan plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 paket sedang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, Selasa (22/2).

Ditambahkannya, bersama barang bukti (BB) tersebut anggota Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone merk NOKIA warna biru, dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 5015 SF.

"Penggeledahan dan penyitaan itu disaksikan oleh perangkat nagari Ali Usman dan  masyarakat  Tomi Widya Putra," ujar kapolres.

Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap menambahkan, penangkapan terhadap DN, warga Jorong Sungai Dareh Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, dan SG, warga Jorong Koto Gadang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung itu berawal dari laporan masyarakat.

"Dasar penangkapan sesuai LP/A/38/11/2022/SPKT/Polres Dharmasraya Polda Sumbar Tanggal 17 Pebruari 2021," ujar Iptu Rajulan Harahap.

Dijelaskan, atas informasi dari masyarakat tersebut, maka pada hari Kamis Tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 13.00 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung.

Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan 2 orang laki-laki dewasa berinisial DN dan SG yang diduga melakukan perbuatan jahat Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, DN dan SG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mz/fs)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan