14 Oktober 2020

Ketua KPU Pasaman Serahkan APK dan Bahan Kampanye Pada Paslon Bupati dan Wakil Bupati


PASAMAN, 
(GemaMedianet.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menyerahkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Rabu (14/10/2020).

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, terdapat kewajiban KPU memfasilitasi Pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanya (BK) bagi pasangan calon (paslon) peserta pemilihan.

Dalam memfasilitasi pencetakan, seluruh desain dan materinya berasal dari paslon atau tim kampanye yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai paslon.

Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 746/PP.08.02-SD/07/KPU/IX/2020 menjelaskan, bahwa KPU sudah harus menyerahkan APK dan BK yang difasilitas pada Minggu Kedua Bulan Oktober 2020 oleh KPU kepada paslon.

Selanjutnya, setelah diserahkan kepada paslon, maka tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU dapat memasang pada lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan melalui keputusan KPU, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada PKPU, estetika pemasangan serta tempat-tempat yang dilarang oleh aturan.

Sedangkan bahan kampanye, dapat disebarkan oleh pelaksana kampanye pada kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Kemudian sesuai Keputusan KPU No. 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon, dapat mencetak sendiri Bahan Kampanye Tambahan (BKT) dengan ketentuan ukuran bahan kampanye sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Bahan kampanye dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan.

Selanjutnya, paslon atau tim kampanye harus melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah bahan kampanye yang dicetak oleh paslon.

Bahan kampanye yang dibuat sendiri oleh paslon/tim kampanye, jenisnya selain sama dengan yang difasilitasi KPU juga dapat berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Begitu juga ukuran APK, sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU. APK dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal, kemudian paslon atau tim kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah APK yang dicetak oleh paslon.

Penyerahan yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pasaman tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, dan Sekretaris Tim Kampanye Syahrizal Yusuf, serta disaksikan langsung Anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati.

Dalam berita acara yang disampaikan Ketua KPU Pasaman, ada dua jenis yang diserahkan, yaitu bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Pasaman.

Adapun bahan kampanye yang diterima tim kampanye berupa selebaran/flayer 8,5 x 21 cm sebanyak 23.494 lembar, brosur/ leaflet 21 x 29,7 cm sebanyak 31.325 lembar dan poster 40 x 60 cm sebanyak 39.157 lembar.

Sedangkan untuk APK, berupa Baliho 3 x 4 Meter sebanyak 5 buah, umbul umbul 1,15 x 4 Meter sebanyak 240 buah, dan Spanduk 4 x 1 Meter sebanyak 74 buah. (Noel)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan