14 Oktober 2020

Polsek Lubeg Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dua Kakak Beradik, 16 Adegan Diperagakan


PADANG, 
(GemaMedianet.com Kepolisian Sektor Lubuk Begalung (Polsek Lubeg) menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan tragis den korban Zulkifli Als Jun (51 th) 
yang melibatkan dua orang pelaku kakak beradik bernama FADIL (37) dan GINO (29), di halaman Mapolsek setempat, Rabu (14/10/2020). 

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang pelaku kakak beradik kesehariannya supir truk CPO itu dihadiri sejumlah kerabat dan rekan baik dari pihak tersangka maupun korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 9 September 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bengkel di Jalan Bypass Kota Padang, dekat Gudang KAO di kawasan Pagambiran Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari rekonstruksi kasus pembunuhan yang diperankan langsung oleh kedua pelaku dengan korban yang diperankan petugas kepolisian itu, pembunuhan terhadap ZL terjadi di sebuah bengkel dekat Gudang KAO. Ketika itu usai terlibat cekcok dengan FDL, korban ZL menghindari kejaran pelaku FDL dan menyambar sebuah rantai bekas di dekatnya sembari mengacungkannya ke arah FDL.

Di saat bersamaan, adik pelaku DN datang mengendarai motor cepat menjatuhkan motornya begitu saja di dekat korban ZL, dan sertamerta memegang kedua tangan korban dari arah belakang agar korban tak mengayunkan rantai ke pelaku FDL.

Mendapati kedua tangannya dicengkram GN, secara reflek ZL menyiku pelaku GN. Pelaku meringis, dan sertamerta melayangkan pukulan terhadap korban.

Mendapati hal sedemikian, pelaku FDL dengan balok di tangan menghantam kepala korban dengan keras. Akibatnya korban tersungkur dan tak sedarkan diri.

Tanpa iba melihat kondisi korban, kedua pelaku FDL dan GN meninggalkan korban begitu saja, dan kabur menggunakan motor.

Beberapa saksi kemudian membawa korban yang sudah tak berdaya ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya dibawa ke RSUP M Djamil untuk penanganan lebih serius.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena melalui Kanit Reskrim Iptu Eri Mayendi, SH, MH menyebutkan, terhadap kasus pembunuhan ZL yang hari ini dilakukan rekonstruksi dan diikuti dua orang pihak Kejaksaan ada 16 adegan yang diperagakan dua pelaku beserta korban yang diperagakan petugas.

Dari proses yang dilakukan serta dikuatkan dengan rekonstruksi, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Dari pasal berlapis ini, kedua tersangka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara," kata Eri.

Sebelumnya, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyebutkan, kasus pembunuhan kakak beradik berinisial FD (37 tahun) dan Dn (29 tahun). Mereka ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama ZL (51 tahun) tewas. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis, 10 September 2020 di Kota Padang dan Pariaman.

"Hubungan kedua pelaku beradik kakak dengan korban adalah rekan sesama sopir truk pembawa Crude Palm Oil (CPO) ke Muaro Bungo, Jambi," ujarnya.

Imran mengatakan, bahwa pelaku merasa kesal lantaran nomor antrian truknya dihapus oleh korban. Padahal, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah mendaftarkan nomor antrian itu.

"Pelaku merasa kesal kemudian bertemu dengan korban hingga terjadi keributan. Pelaku diketahui memukul korban dengan sebatang balok. Korban awalnya kritis hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis, 10 September 2020 malam," tuturnya. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan