22 Juni 2019

Pasaman Komit Berlakukan Sistim Zonasi PPDB SD dan SMP Dengan Keputusan Bupati


PASAMAN(GemaMedianet.com— Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pasaman tahun 2019 ini memberlakukan sistem zonasi dengan prioritas warga sekitar sekolah. Selain menghapus stigma adanya sekolah favorit dan non favorit, hal ini dimaksudkan agar sekolah yang ada terutama tingkat SMP bisa menampung semua lulusan SD secara proporsional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pasaman, Ahdi Susanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (21/6/2019).

Lebih lanjut Ahdi Susanto, PPDB di Kabupaten Pasaman murni mengacu Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan peserta didik baru untuk Taman Kanak–Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Permendikbud ini salah satu bentuk perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, dimana dulu masih memakai sistim rayonisasi, sedangkan sekarang memakai sistim zonasi yang mengacu letak geografis sejauhmana siswa itu tinggal dengan sekolah yang berdekatan. Sehingga tidak lagi menentukan jika SD yang ini rayonnya ke SMP yang itu, karena zona sekolah dekat tempat tinggal mereka, maka berhak bersekolah di sana.

Untuk Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2019 – 2020 menerima siswa baru pada tanggal 24 sampai 28 Juni 2019, dan tanggal 29 Juni 2019 telah diumumkan siapa yang diterima. Selanjutnya, tanggal 1 sampai 4 Juli 2019 masuk tahun ajaran baru untuk daftar ulang. Kemudian tanggal 5 Juli diberi waktu untuk cadangan siswa, seandainya masih ada yang tidak mendaftar di sekolah yang bersangkutan.

Untuk sistem zonasi ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah komit dengan keluarnya Keputusan Bupati Pasaman No. 552 Tahun 2019 tentang Penetapan zonasi peserta didik baru pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Pasaman.

"Dengan keluarnya Keputusan Bupati Pasaman ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan kepada seluruh korwil yang ada di masing–masing kecamatan untuk menetapkan sistem zonasi, sehingga masyarakat berhak anaknya belajar di sekolah yang ada dalam zonasi tempat tinggalnya," terang Ahdi Susanto. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan