23 Mei 2019

Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diringkus, Satu Perempuan


PADANG(GemaMedianet.com— Bulan suci Ramadhan tak jadi halangan bagi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat. Kali ini terbukti dengan diringkusnya empat tersangka, MARS (34), S (36), N (32), dan BJA (28) masing-masing di tempat berbeda, Padang, Agam, Padang Pariaman dan Limapuluh Kota.

Demikian disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Pol Rudy Yulianto kepada awak media didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dan para kasubdit Ditresnarkoba dalam press release yang digelar di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (23/5/2019) siang.

Dijelaskan, dari keempat tersangka tersebut, satu-satunya perempuan N (32) sehari-hari mengurus rumah tangga, warga jalan Stn Syahrir No.16 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Tersangka N ditangkap Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 21:30 WIB, dengan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu di dalam plastic warna bening dibalut tisu dan plastic warna biru dengan berat bersih/netto 45,53 gram.

Tersangka lainnya, MAR (34) sehari-hari berpropesi sebagai sopir, warga Jl. Muhammad Hatta Simpang Anduring Kec. Kuranji Kota Padang. MAR ditangkap di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba Buah Manggis Rt.002 RW. 002, Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, Minggu tanggal 12 Mei 2019 pada pukul 22.00 Wib.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 16 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 16.424.70 gram/16 kg ganja," ujarnya.

Dua tersangka lainnya, S (36) pekerjaan supir ditangkap di Balerong Panjang Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kec. Baso Kab. Agam, pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 15.00 WIB. 

Dari tersangka S warga Jorong Jambak Koto Tuo Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam ini diamankan barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/netto 2,25 gram.

Sedangkan tersangka BJA (28) pekerjaan Supir, warga Pasar Mudik Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman ditangkap pada Jumat tanggal 17 Mei 2019 jam 01.40 WIB di Parkiran Rumah Makan Uwan Lubuk Bangku JI. Raya Sumbar-Riau Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Kec.Harau Kab. 50 Kota.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat berslh 99,31 gram (1 Ons)," tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka MAR dan BJA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka S dan N dikenai Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog