12 September 2018

Forum Wartawan Sumatera Barat Demo Tolak Pergub 30 Tahun 2018


PADANG, (GemaMedianet.com) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Sumatera Barat melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Sumatera Barat Rabu (12/9/2018) siang.

Aksi damai tersebut dilakukan dengan long march dari GOR Haji Agus Salim menuju Kantor Gubernur yang dikawal pihak kepolisian. Sesampai di depan Kantor Gubernur, para wartawan merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumbar dikarenakan sedang dinas di luar daerah.

Dalam orasinya, mereka menuntut beberapa hal. Diantaranya, pertama, agar Gubernur Sumbar mencabut kembali Pergub No.30 tahun 2018. Kedua, Stop kriminalisasi Pers. Ketiga, Save Jurnalist Sumbar, dan Keempat, Copot Kabiro Humas Pemprov Sumbar.

Menanggapi tuntutan di atas, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal yang hadir pada kesempatan itu menyatakan, bahwa Pergub Sumbar No.30 Tahun 2018 sepenuhnya adalah tanggung jawab Kabiro Humas Pemprov Sumbar, bukan tanggung jawab Gubernur Sumbar.

Namun ia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari Wartawan Sumbar kepada Gubernur menyangkut Pergub Sumbar No.30  tahun 2018. Dan akan menghubungi kembali perwakilan wartawan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018.

Sebelumnya Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman PD didampingi Ketua Harian Ismail Novendra dan Sekjen Fizaski dihadapan Kabiro Humas Sumbar Jasman Rizal yang menerima langsung aksi demo rekan-rekan wartawan di depan kantor Gubernur Sumbar hari ini, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Pergub No. 30 tersebut, Pemprov Sumbar disinyalir telah mencederai demokrasi dan mengkriminalisasi para pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) Pers dalam melakukan kerjasama, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

Untuk itu, Herman meminta kepada Gubernur Sumbar, untuk dapat mempertimbangkan dan mencabut kembali Pergub tersebut, dengan memberi peluang kepada UMKM di Sumbar berkembang.

Dalam rangka menstabilkan situasi Pers di Sumatera Barat menjadi kondusif, Ia dan rekan-rekan juga memberi tenggang waktu kepada Gubernur Sumbar untuk mentelaah kebijakan tersebut selama satu minggu.

Ismail Novendra berharap mudahan-mudahan, aksi ini merupakan awal dari Demokrasi Pers di Sumatera Barat yang beretika dan bermartabat dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999. 

Pukul 12.00 WIB, kegiatan aksi damai wartawan Sumbar terkait peraturan Gubernur Sumbar No. 30 tahun 2018 dan pengabaian UU No.40 tahun 1999 tentang pers selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (Rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan