01 November 2017

Bupati dan DPRD Pasaman Tandatangani MoU Dua Ranperda Inisiatif DPRD



PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Pimpinan  DPRD Pasaman bersama Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, menandatangani Memorandum of Understsanding (MoU) terhadap Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Nagari, dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dihadapan rapat paripurna di Gedung DPRD Pasaman, Senin (31/10/2017).

Acara rapat paripurna ini dihadiri Pimpinan DPRD Pasaman, yakni Ketua DPRD Pasaman, Yasri, Wakil Ketua, Bona Lubis, SP dan Haniful Khairi serta anggota DPRD Pasaman, Sekdakab, Sekretaris Dewan, Forkopimda Pasaman, pimpinan SOPD serta tamu undangan lainnya.

Bupati Pasaman mengatakan, sangat mengapresiasi lahirnya kedua ranperda tersebut dimana kedua ranperda adalah inisiatif DPRD Pasaman. Meskipun, sesungguhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.

Dalam Permendagri tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Nagari disebutkan, bahwa ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Ketua DPRD Pasaman, Yasri mengatakan, saat ini dewan tengah melakukan pendalaman pembahasan Ranperda tentang Nagari, agar setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya benar-benar berlaku dan dapat dilaksanakan. “Ranperda ini perlu didiskusikan bersama, agar nantinya bisa dilaksanakan,” ucap Yasri.

Keluarnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adat dan pengurusan wilayah masyarakat hukum adat.

“Hal itulah yang menjadi motivasi, dikeluarkannya Ranperda yang mengatur tentang nagari,” sebut Yasri.

Sebelumnya Bupati Pasaman dalam sambutannya juga berharap pembahasan tersebut benar-benar memberikan masukan bagi penyempurnaan Ranperda tentang Produk Hukum Nagari.  (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan