11 Agustus 2017

Pemkab dan Kejari Pasaman Sepakati Kerjasama Bidang Perdata Tata Usaha Negara


PASAMAN, (GemaMedianet.com) – Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman lakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang permasalahan hukum Bidang Perdata Tata Usaha Negara. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah, SH, MH.

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, Pemkab Pasaman dalam penyelenggaraan administrasi atau fungsi pemerintah banyak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, baik kepentingan individu maupun kepentingan kolektif. Jadi, dalam mengurusi kepentingan masyarakat tersebut, Pemda selalu mengunakan instrumen hukum agar kehidupan masyarakat dapat ditata dengan baik, tertib, teratur serta dapat diarahkan perkembangannya.

“Untuk itu Pemda memerlukan instrumen hukum baik dalam bentuk pengaturan, berbentuk penetapan, berbentuk perencanaan maupun berupa tindakan konkrit lainnya,” katanya.

Disamping itu, katanya, hal ini juga bertujuan sebagai bentuk adanya rasa saling mempercayai antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan tugas ketika menghadapi permasalahan khususnya di bidang perdata tata usaha Negara. “Dalam mengatasi semua itu, kita memerlukan bantuan Kejaksaan Negeri Pasaman yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah mengatakan, masyarakat pada umumnya menganggap tugas dan wewenang Kejaksaan hanyalah di bidang pidana yaitu melakukan penuntutan. Perkara pidana yang diajukan oleh penyidik baik dari Polri maupun dari PPNS serta melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi.

“Dalam institusi kejaksaan RI terdapat bentuk kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Khusus untuk bidang perdata, fungsi itu telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dengan landasan hukum staatblad No. 522 tahun 1922. Keberadaan tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan pemerintahan pada waktu itu,” terangnya.

Dia mengatakan, eksistensi Kejaksaan di bidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang, Kejaksaan RI yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 dimana di dalam Pasal 30 ayat (2) dalam undang-undang tersebut dinyatakan. 

"Di Bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," katanya. (Noel) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan