22 Juli 2017

Dua Ahli Waris Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

PADANG, (GemaMedianet.com) – Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang bagi warganya di dua tempat berbeda, Jumat (21/7/2017). 

Bantuan yang diperuntukkan kepada ahli waris peserta jaminan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut senilai Rp.268.080.000. Turut hadir dalam penyerahan klaim itu Kepala BPJS Cabang Padang, Aland Lucy Patity. 

Walikota menyebutkan, penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk keseriusan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS. 

Sekaitan itu, wako menghimbau perusahaan- perusahaan  di Kota Padang agar menekankan para karyawan/tenaga kerjanya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bagi masyarakat, khususnya pencari kerja agar masuk pada perusahaan yang sudah berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Semoga bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya, terutama bagi keperluan anak-anak," imbuh Mahyeldi yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Eyviet Nazmar.

Sementara Kepala BPJS Cabang Padang, Aland Lucy Patity menyebutkan, klaim yang diserahkan kali ini diserahkan kepada ahli waris atas nama Zamri, karyawan PT. Adinda Sukses Mandiri JPT dengan  jumlah  yang dibayarkan sebesar Rp.115.800.000.

“Bantuan ini diterima ahli waris Ivitra Eroza, istri dari almarhum di Komplek Tarok Indah Permai I Blok J/I, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” sebut Aland Lucy Patity.

Selanjutnya, atas nama Azirwan, peserta Jasa Kontruksi Eksekutif Putra Utama, proyek pembangunan gedung Badan Ketahanan Pangan Sumbar, sebesar Rp.152.280.000. Bantuan diterima istri almarhum, Syamsiar Murni yang berdomisili di jl Dadok Raya No.25 A Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

“Nilai klaim yang dibayarkan berbeda setiap besarannya. Hal itu dikarenakan dihitung dari masa kerja peserta jaminan disertai upah yang dilaporkan," terang perempuan cantik yang akrab disapa Lucy ini.

Lucy juga menyampaikan, agar setiap perusahaan melindungi tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kerjaan. Sehingga itu semuanya bisa mendapatkan jaminan perlindungan.

"Banyak keuntungan yang akan didapatkan pekerja, jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, setiap pekerja juga mempunyai risiko masing-masing," terangnya. (Nda/Fsl/Vid)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan