PADANG, (GemaMedianet.com) l Wacana pengakuan hukum pidana adat di Sumatera Barat tidak lagi sekadar perdebatan akademik, tetapi mulai didorong masuk ke ruang kebijakan publik. Gagasan ini mengemuka sebagai respons atas berbagai dinamika dan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Isu strategis tersebut dibahas dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat di Padang, Sabtu (29/8/2026). Seminar bertajuk “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional” ini digelar bertepatan dengan agenda pelantikan Pengda JMSI Sumbar periode 2025–2030.
Forum tersebut mempertemukan tiga perspektif kunci: akademisi Unand Dr. Yoserwan, S.H., M.Hum., LL.M., Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi, M.M., serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, S.H., M.H., dengan Dr. Muhammad Taufik, M.Si. sebagai moderator. Diskusi berfokus pada langkah konkret menempatkan hukum adat dalam sistem hukum nasional tanpa memicu ketidakpastian hukum, benturan kewenangan, maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembangunan Daerah dan Perlindungan Nilai Adat
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa pembahasan hukum pidana adat harus diletakkan dalam konteks pembangunan daerah secara menyeluruh. Bagi Sumbar, pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada fisik dan ekonomi, melainkan juga keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan nilai adat serta agama berbasis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Pembangunan merupakan proses mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang, bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur," ujar Muhidi saat menyampaikan paparannya.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar memiliki peran strategis melalui fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan untuk mengawal kebijakan sosial tersebut.
Perda Harus Menjawab Persoalan Konkret Warga
Terkait fungsi legislasi, Muhidi mengingatkan agar Perda tidak sekadar dipandang sebagai produk hukum formal, melainkan instrumen untuk mengatasi masalah nyata warga, seperti maraknya penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, hingga konflik sosial.
Aspirasi mengenai pembentukan norma pidana adat ini, menurut Muhidi, telah mengalir dari LKAAM Sumbar, tokoh masyarakat, serta ruang diskusi media massa dan media sosial. Namun, ia menekankan pentingnya proses akademik dan juridis yang matang sebelum aspirasi tersebut dituangkan dalam norma hukum formal.
"Setiap gagasan pembentukan Perda harus diawali kajian mendalam. Apakah persoalan tersebut memang membutuhkan Perda, bagaimana hubungannya dengan hukum yang lebih tinggi, dan apakah nantinya efektif diterapkan," jelasnya.
Jangan Terjebak Pembentukan Regulasi Baru
Muhidi juga menyoroti pentingnya kejelasan tingkatan kewenangan. Ia mempertanyakan apakah hukum pidana adat lebih efektif diatur melalui Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, atau cukup diperkuat melalui kelembagaan adat dan mekanisme sosial di tingkat nagari bersama unsur tigo tungku sajarangan.
Ia menilai penguatan hukum adat tidak harus selalu dimaknai dengan membuat aturan baru, melainkan bisa dengan merevisi regulasi yang sudah ada.
Beberapa aturan daerah yang dinilai perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman antara lain Perda Sumbar No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Perda Sumbar No. 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Perda Sumbar No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Sumbar No. 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Media Siber Sebagai Ruang Publik Sehat
Di akhir paparannya, Muhidi mendorong media siber di Sumatera Barat untuk terus menjaga profesionalisme, akurasi, dan independensi. Media diharapkan tidak sekadar mengejar kecepatan pemberitaan, tetapi mampu menjadi jembatan antara aspirasi warga dan pembuat kebijakan.
"DPRD siap menerima kritik. Namun, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan untuk perbaikan kebijakan," tandas Muhidi.
Melalui seminar ini, JMSI Sumbar membuktikan perannya bukan sekadar wadah perusahaan pers, melainkan bagian dari ekosistem demokrasi yang menghadirkan ruang diskusi publik berbobot untuk mengawal pembangunan dan keadilan hukum di daerah. (jsm/gmn)









0 comments:
Post a Comment