PASBAR, (GemaMedianet.com) |Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, berkomitmen penuh mengurai benang kusut terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di wilayah hukumnya. Polisi memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal, namun penegakan aturan harus dilakukan dengan kalkulasi sosial yang matang demi menghindari benturan horizontal dengan warga lokal.
Pernyataan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolsek Ranah Batahan guna merespons rupa-rupa informasi yang berkembang di tengah publik, termasuk isu miring mengenai kekosongan Markas Polsek (Mapolsek) saat aktivitas penambangan berlangsung.
Kapolsek Ranah Batahan menegaskan bahwa institusinya tetap berpijak pada prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Setiap data dan laporan dari masyarakat kini tengah masuk dalam tahapan penyelidikan intensif guna mengumpulkan fakta objektif di lapangan.
"Kami tidak pernah melakukan pembiaran terhadap segala bentuk dugaan pelanggaran hukum. Saat ini, seluruh informasi yang masuk sedang kami dalami secara mendalam agar setiap tindakan hukum yang kami ambil nantinya benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kapolsek Ranah Batahan dalam keterangan resminya.
Klarifikasi Isu Mapolsek Kosong dan Batas Lahan
Menjawab kabar yang menyebutkan Mapolsek dalam keadaan kosong saat warga beraktivitas tambang karena personel sedang mengikuti olahraga bersama di Mapolres Pasaman Barat, Kapolsek langsung meluruskan dugaannya. Ia memastikan bahwa operasional pelayanan publik dan pengamanan markas komando (mako) tetap berjalan normal di bawah kendali petugas piket.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kedinasan, personel yang berangkat olahraga adalah mereka yang sedang tidak dilaikkan dinas menjaga. Di mako sendiri tetap disiagakan sekitar tiga personel piket reguler, sehingga kantor sama sekali tidak kosong," urainya.
Selain itu, Kapolsek juga mengklarifikasi perihal letak geografis aktivitas penambangan yang disebut-sebut berada tepat di belakang kantor polisi. Berdasarkan pengecekan fisik, area operasional mesin dompeng tersebut bukan berada di atas lahan milik Polri, melainkan pada kawasan milik warga yang berbatasan langsung dengan batas tanah aset Polsek.
Benturan Regulasi dan Perut Rakyat
Polsek Ranah Batahan tidak menampik bahwa penertiban PETI di wilayah tersebut memiliki tingkat kompleksitas sosiologis yang sangat tinggi. Lokasi penambangan berada di tengah permukiman padat dan telah menjadi tumpuan ekonomi ekonomi tradisional warga secara turun-temurun, bahkan dilaikkan mendapat dukungan dari sebagian pemuka adat (ninik mamak).
Kondisi inilah yang melahirkan dilema struktural bagi korps penegak hukum di tingkat sektor.
"Di satu sisi, kami wajib menegakkan hukum pidana lingkungan sesuai undang-undang. Namun di sisi lain, saat upaya penertiban represif dilakukan, sebagian warga langsung melakukan penghadangan dengan alasan mempertahankan mata pencaharian. Sebaliknya, jika kami dilaikkan melakukan kajian mendalam, muncul tuduhan pembiaran. Inilah dinamika riil di lapangan," ungkap Kapolsek.
Sebagai jalan keluar, Polsek Ranah Batahan kini tengah mengedepankan koordinasi lintas sektoral bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemuka adat. Pendekatan hukum ke depan tidak hanya fokus pada aspek penindakan pidana (represif), melainkan berorientasi pada aspek kemanusiaan dan pencarian solusi ekonomi alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.









0 comments:
Post a Comment