PRAKIRAAN CUACA

eqmap

19 September 2025

Paripurna DPRD Sumbar Sahkan KUA-PPAS Tahun 2026 : Pedoman Penyusunan RKA dan RAPBD 2026




PADANG, (GemaMedianet.com) | Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026 disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung DRPD setempat, Jum'at (19/9/2025).

Rapat paripurna beragendakan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 dan Renja DPRD Tahun 2026 itu dipimpin langsung Ketua DRPD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)Muhidi didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Sekwan Maifrizon, sedangkan dari Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Wagub Vasco Ruseimy. 

Di kesempatan itu Ketua DRPD Sumbar Muhidi menyampaikan, Gubernur Sumbar dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2026 telah menyampaikan secara resmi Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 pada rapat paripurna tanggal 13 Agustus 2025 yang lalu, dan selanjutnya telah dibahas. 

"Pembahasan pendahuluan telah dilakukan oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja, dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD," ujarnya. 

Dikatakan lagi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran, KUA-PPAS 2026 akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD 2026. 

"Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD 2026," tukasnya. 

Sesuai dengan regulasi berlaku, KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan RKA Tahun 2026 dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda APBD 2026. 

"Kami mengingatkan Pemprov dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA- PPAS 2026 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan," tukasnya.

Materi Muatan KUA-PPAS 2026 

Sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan diarahkan pada pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS 2026 yang sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta penyelarasannya dengan prioritas pembangunan Nasional dalam Asta Cita. 

Gambaran Umum Hasil Pembahasan DPRD dan Pemprov  

Secara umum berikut hasil pembahasan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026. 

(1). Tahun 2026 merupakan tahun ke-2 dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar  2025-2029. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mengurangi TKD sebesar 24,8 persen pada R-APBN 2026, maka proyeksi Pendapatan Daerah yang dimuat dalam KUA-PPAS 2026 juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. 

Ini tentu berdampak terhadap semakin terbatasnya ruang fiskal daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, kebijakan efisien anggaran akan terus dilaksanakan untuk mengefektifkan penggunaan anggaran. 

(2). Daerah tidak bisa lagi bersandar pada pendapatan transfer. PAD harus menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan daerah yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah. 

Untuk itu, pemerintah daerah dan OPD-OPD terkait harus berupaya dan berinovasi untuk meningkatkan penerimaan dari PAD. Up date data potensi, perbaharuan sistem, peningkatan kualitas pelayanan perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD. 

(3). Kebijakan anggaran yang termuat dalam KUA-PPAS 2026 harus sudah mengarahkan kepada amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang penerapannya berlaku pada tahun 2027, yaitu alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 pesen dari total belanja. 

Untuk mewujudkan kondisi tersebut, maka salah satu upaya adalah melalui restrukturisasi birokrasi dan resposisi belanja barang dan jasa kepada belanja modal. 

(mz)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive