PADANG, (GemaMedianet.com) | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengiventarisasi peraturan daerah - peraturan daerah (perda-perda) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Dalam inventarisasi itu Bapemperda dibantu tenaga ahli DPRD.
"Ya, saat ini kita menginventarisir perda-perda yang sudah tidak berjalan efektif, dan belum memiliki peraturan gubernur (Pergub)," kata Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin, Selasa (16/9/2025).
Dari iventarisasi yang dilaksanakan itu, sebutnya, nantinya akan dilakukan kajian dan evaluasi. Mana yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perundang-undangan di atasnya akan dihapus. Kemudian, mana yang perlu direvisi akan direvisi, dan mana yang perlu digabung akan digabungkan.
Ia menegaskan, Bapemperda menargetkan evaluasi terhadap perda-perda yang ada tersebut bisa tuntas hingga akhir tahun.
Selain menyisir perda-perda yang tidak berjalan efektif, Bapemperda DPRD Sumbar juga mendorong semua perda yang sudah ditetapkan, namun belum ada aturan turunan dalam bentuk pergub untuk disegerakan penerbitannya oleh Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Dijelaskannya, dari pantauan Bapemperda cukup banyak perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah yang belum dikeluarkan aturan turunannya dalam bentuk Pergub. Karena kewenangannya ada di eksekutif, maka Bapemperda sudah menanyakan dan mengingatkan hal ini ke Biro Hukum.
Ia mencontohkan, untuk yang kewenangan Komisi II DPRD saja seperti perda-perda yang telah ditetapkan namun belum memiliki pergub. Diantaranya Perda Perhutanan Sosial, Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
“Selain yang dua tadi, cukup banyak perda-perda terkait bidang kerja komisi lain di DPRD yang belum dikeluarkan pergubnya. Maka dari itu kita sampaikan kepada Biro Hukum untuk segera menyiapkan aturan turunan ini, sehingga implementasi dari regulasi yang ada juga cepat di lapangan,” ulas Muhammad Yasin yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar tersebut.
Dia menekankan, evaluasi menyeluruh terhadap perda yang tidak berjalan efektif dan belum ada pergubnya menjadi prioritas dari Bapemperda. Hal ini agar setiap produk hukum yang sudah dilahirkan memang membawa manfaat nyata untuk masyarakat.
“Kita ingin setiap Perda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat,” tukas anggota dewan dari daerah pemilihan Pariaman dan Kota Pariaman ini.
Adapun untuk tahun 2025, DPRD Sumbar menargetkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ke-17 Ranperda yang masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tahun 2025, adalah, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi.
Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang APBD Tahun 2026, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha.
Selanjutnya, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperdatentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyerta an Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda), perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Ditambahkannya, dari 17 Ranperda yang ada itu sebahagian telah dituntaskan, diantaranya dalam proses penyusunan naskah akademik, dalam tahapan pembahasan, dan beberapa Perda dalam tahapan finishing dan evaluasi di Kemendagri.
#Editor: Marzuki RH
0 comments:
Post a Comment