PALANGKARAYA, (GemaMedianet.com) l Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme dengan berkedok organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan, usai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan tersangka kepada Ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5), dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng," katanya, Kamis (22/5).
Dikatakannya, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.
Untuk itu saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni ketua Grib Jaya Kalteng, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.
Ia meminta, seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.
"Ini komitmen kami, dan untuk lainnya masih kami dalami serta proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti, kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng," pungkasnya. (pr)
0 comments:
Post a Comment