PESSEL, (GemaMedianet.com) | Dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2004 dan Nomor : 70/PUU-XXII/2004, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia akan menjalankan keputusan MK tersebut melalui surat arahan dari KPU RI.
Dalam Keputusannya MK merubah persyaratan jumlah kursi DPRD yang mengusung paslon Kepala Daerah, dari 20 persen kursi DPRD menjadi 8.5 persen suara sah pileg 14 Februari kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan kepada wartawan di Painan, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan menjalankan tahapan pilkada serentak nasional sesuai arahan KPU Provinsi dan KPU RI, serta berpedoman dengan keputusan MK tersebut.
"Kita jalankan sesuai arahan KPU Provinsi dan KPU RI, terkait tahapan pilkada serentak secara nasional tahun 2024 ini," ujarnya. (*)
0 comments:
Posting Komentar