27 Maret 2023

DPRD Pesisir Selatan Rolling Seluruh AKD Sesuai Mekanisme




PESSEL, (GemaMedianet.com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (27/3/2023).

Penggantian AKD tersebut sesuai dengan amanat undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan AKD yang dirolling adalah Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) dan Pimpinan Komisi.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Ermizen dan didampingi Wakil Ketua Jamalus Yatim, Hakimin serta dihadiri para Anggota DPRD.

Ermizen menjelaskan, tukar jabatan AKD yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pessel sudah sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Semua AKD yang ada harus diganti atau dirolling karena merupakan amanah undang-undang, baik itu Bamus dan Banggar serta komisi-komisi yang ada, " katanya.

Kemudian katanya, juga berdasarkan peraturan tentang rolling AKD tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
 
AKD yang dibahas dalam rapat paripurna meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota komisi yang ada di DPRD Pessel. Termasuk Banggar, Bamus, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan Dewan (BK).

Setelah itu Pimpinan Rapat memberikan kesempatan pada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pendapat terkait mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Anggota BK tersebut.

“Sistem atau mekanismenya kami serahkan pada fraksi yang ada dan setiap fraksi nantinya harus ada perwakilan untuk dijadikan kandidat menjadi alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

Mekanisme dalam pemilihan BK tersebut dilaksanakan secara terbuka dalam rapat paripurna, dimana setiap anggota DPRD Pessel memiliki hak untuk menentukan kandidat calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris BK DPRD Pessel.

Setelah selesai proses rolling AKD tersebut, nantinya para anggota DPRD Pessel sudah bisa menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diamanahkan. Tugas tersebut seperti melaksanakan reses, pembahasan APBD tahun 2023 dan sebagainya.

Ia menyampaikan, tukar jabatan AKD ini merupakan amanah undang-undang, sehingga dalam setiap waktu yang ditentukan harus dilakukan pergeseran jabatan.

Terakhir, dia berharap semoga dengan sosok pimpinan AKD yang baru tersebut dapat memberikan semangat baru dan warna baru bagi anggota dewan untuk bekerja membangun negeri, dan berkontribusi untuk Kabupaten Pessel. 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan