26 April 2022

Polres Pessel Tetapkan Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan Sebagai Tersangka Pasca Terjaring OTT

Polres Pessel Akhirnya Tetapkan Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan Sebagai Tersangka Pasca Terjaring OTT


PAINAN, (GemaMedianet.com| Kepolisian Resort (Polres) Pesisir akhirnya menetapkan empat  orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 20 April 2022 di ruangan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH membenarkan penetapan status empat tersangka itu, setelah dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (26/4/2022).

Dikatakannya, penangkapan berawal dari OTT oleh Satuan Reskrim Polres Pessel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pessel. Kejadiannya hari Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB di Ruangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kantor Bupati Pessel.

Penangkapan OTT tersebut terhadap tiga orang kelompok kerja (Pokja) pemilihan pengadaan barang dan jasa, dan satu orang rekanan Direktur CV. MS yakni pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring (Gilnet Monofilament dan Tramelnet) dan Coolbox dimana diduga Direktur CV. MS memberikan uang kepada Pokja padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun diduga para pelaku antara lain, pertama, DSY (37), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S1, domisili Kampung Balai Sinayan Ken. Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel.

Kedua, Y (42), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S2, domisili Jln. Baru Perumnas Painan Timur Ken. Painan Timur Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel.

Ketiga, NF (46), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir SLTA, domisili Jln. Dr. Moh. Hatta Painan Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel.

Keempat, N (50), Laki-laki, Minang, Kontruksi Direktur CV. MS, Pendidikan Terakhir SMK, domisili Bukit Putus Painan Ken. Painan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dari hasil OTT itu Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai pecahan 50 Ribu Rupiah sebanyak 4 ikat Bank berjumlah Rp.20.000.000 yang dibungkus plastik warna hitam.

Kemudian, Uang Tunai pecahan 100 ribu rupiah dan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak Rp.4.500.000 dalam amplop warna putih.

Bersama barang bukti itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 Unit Handphone dan 2 Unit Laptop. Kemudian tiga dokumen yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, kejadiannya berawal pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring, dimana hanya N (50) Direktur CV. MS sebagai penyedianya, dan Pokja akan menetapkan pada keesokan harinya.

Sesaat setelah N (50) menyerahkan uang sebanyak Rp.4,5 juta kepada Pokja, Tim Tipidkor langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp.4,5 juta di dalam laci kerja pelaku Y (42) setelah ditanyakan uang apakah itu, diakuinya uang dari N (50) Direktur CV. MS.

Selain itu Unit Tim Tipidkor menemukan uang lainnya senilai Rp.20 Juta dari laci kerja Dori, oleh sebab itulah semua pihak yang terkait langsung diamankan ke Mapolres Pessel.

Kasat Reskrim menambahkan lagi, usai penangkapan hari rabu tersebut Sat Reskrim terus berlanjut bekerja sama dengan Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar guna proses hukum selanjutnya.

“Setelah kita melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/4) di Polda Sumbar, barulah dari hasil proses gelar perkara itu langsung kami menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kasat.

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah DSY, Y, NF dan N.

“Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dari 4 orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan,” katanya.

Pada peristiwa OTT kemarin, pihaknya hanya menangkap sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN) dan 1 orang pihak rekanan.

“Jadi bukan lima orang dan di ruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan terhadap uang tunai senilai 20 Juta saat ini masih dalam pengembangan,” bebernya.

Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 KUHPidana.

Kasat juga menghimbau, terhadap penyelenggara negara baik ASN atau rekanan agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi di tanah air khususnya di Kabupaten Pessel, karena jelas perbuatan tersebut tidak satu instansi pun yang membenarkan.

"Mari kita bersama-sama saling mengingatkan dan tetap konsisten dalam kesejahteraan pembangunan untuk masyarakat yang utama, karena masyarakatlah menerima dampak buruk akibat perbuatan korup oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari pekerjaannya.

Ditambahkan, saat ini keempat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan terhadap para pelaku tidak dilakukan penahanan.

”Kendati demikian proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," tutup Hendra Yose. (don)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan