17 Agustus 2021

Ditresnarkoba Polda Kepri Terima Limpahan Kasus Narkotika Jenis Sabu Dari Bea dan Cukai Kota Batam



BATAM (GemaMedianet.com| Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Jumat tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu telah  menerima limpahan Kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 1 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.Ik, M.Si, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik, MH, Senin (16/8/2021).

Dijelaskan, kronologis kejadian berawal saat seorang tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan Lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada hari Jumat 6 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB oleh Petugas Avsec yang sedang bertugas.

Awalnya, Petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta. Kemudian, petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Selanjutnya, petugas membawa BS alias J ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan.

"Dari hasil pemeriksaan rontgen, tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, diketahui bahwa benda tersebut merupakan Narkotika jenis Sabu,"
ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kemudian pada Jumat siang, petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, disertai barang bukti.

"Adapun barang bukti yang dilimpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 197,1 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478.000," terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si dalam press releasenya yang diterima redaksi. (r) 

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan