18 September 2020

Ditresnarkoba Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 110 Kg Ganja Siap Edar Lintas Provinsi


PADANG, (GemaMedianet.com— Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar.

Kali ini, sebanyak 110 Paket Ganja kering dengan total 110 Kg siap edar berhasil diamankan dari tersangka RR (27) di kawasan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar Kamis (17/9) siang yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati.

“Ini adalah penangkapan terbesar semenjak baru dijabat oleh Direktur Narkoba yang baru,” kata Kombes Pol Satake Bayu.

Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu menerangkan kronologis pengungkapan peredaran Narkotika dengan dilakukannya penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RR (27) warga Lorong Masjid Jamik Palju Kecamatan Talang Putih Kota Palembang, dengan TKP di Jln. Utama Durian Tarung Blok D no 13, RT 04 RW 01 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba, bahwa adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” katanya.

Memperoleh informasi ini, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan yang dicurigai dengan jenis kendaraan mobil Toyota Avanza. Kendaraan tersebut dicurigai masuk di wilayah kota Padang dan diturunkan di daerah Tabing dan menuju sebuah rumah di TKP.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul BB Ganja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik  warna putih,” terangnya.

Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap RR diketahui barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. 

“Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” ujarnya.

Modus operandi adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog