18 August 2026

Sakit Hati Sering Ditegur Keluarga, Pemuda di Payakumbuh Nekat Bakar Rumah Hingga Hanguskan 6 Bangunan



PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil membongkar kasus pembakaran rumah yang menghanguskan sedikitnya enam unit rumah warga di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KCV (20) yang diduga kuat menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa tragis tersebut.

Aksi pembakaran yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 19.45 WIB itu berhasil diungkap petugas dalam selang waktu lima jam pascakejadian. Jajaran Satreskrim membekuk KCV di sebuah hunian di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada Minggu (16/8/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Mirisnya, KCV diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan erat dengan warga yang menjadi korban dalam musibah kebakaran tersebut.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan cepat kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat pemukiman padat tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan informasi lapangan, indikasi kuat mengarah kepada KCV. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Andrio Siregar.

Motif Dendam dan Pelanggaran Hukum Pidana

IPTU Andrio menjelaskan bahwa tindakan nekat KCV dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam akibat perlakuan pihak keluarga. Pelaku mengaku kerap menerima teguran maupun sindiran tajam atas hampir setiap tindakan yang dilakukannya.

Dendam yang memuncak mendorong KCV membakar tumpukan kain dan kertas di dalam kamarnya. Setelah api menyala, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi hingga kobaran api membesar dan merambat cepat meratakan bangunan di sekitarnya.

“Penyidik masih bekerja secara intensif mendalami bukti-bukti fisik guna memastikan konstruksi perkara. Atas perbuatannya, KCV dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (hpp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive