PADANG, (GemaMedianet.com) | Komitmen Pemerintah Kota Padang dalam melakukan akselerasi reformasi birokrasi dan menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta akuntabel memasuki babak baru. Guna menutup rapat celah penyimpangan prosedural dan mengikis perilaku koruptif di tingkat aparatur, Pemko Padang secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan lembaga pengawas eksternal tertinggi negara.
Langkah taktis tersebut dikunci melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemko Padang.
Dokumen kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, serta didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Kamis (11/6/2026).
Ruang lingkup kesepakatan komprehensif ini dirancang untuk memperkuat pengawasan hulu hingga hilir, yang mencakup mitigasi dan pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan serta pengaduan masyarakat (quick response), integrasi dan pertukaran data informasi, sosialisasi edukatif, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara berkala.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan di Gedung Putih ini bukan sekadar pemenuhan indikator administratif formal. Bagi Pemko Padang, kehadiran Ombudsman RI bertindak sebagai cermin objektif sekaligus mitra kritis untuk memastikan hak-hak sipil warga kota dalam mendapatkan pelayanan publik terlayani dengan paripurna tanpa sekat pungutan liar (pungli) atau penundaan berlarut (undue delay).
Akselerasi Pengaduan, Wujudkan Birokrasi Tanpa Sekat
Fadly memaparkan, tuntutan masyarakat urban modern terhadap mutu pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis saat ini sangat tinggi. Oleh sebab itu, transparansi tata kelola pemerintahan wajib disokong oleh sistem proteksi yang ketat agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh oknum birokrat.
Melalui MoU ini, Pemko Padang membuka pintu seluas-luasnya bagi Ombudsman untuk melakukan audit performa pelayan publik secara berkala. Sistem pengelolaan pengaduan domestik milik pemko akan disinkronisasikan secara linier dengan mekanisme Ombudsman agar setiap keluhan warga dapat dicarikan solusinya secara kilat dan tepat sasaran.
"Pelayanan publik yang prima adalah urat nadi dari kepercayaan masyarakat (public trust) kepada pemerintah daerah. Kita ingin meruntuhkan stigma birokrasi yang berbelit-belit. Sinergi bersama Ombudsman RI ini merupakan garansi hukum dan moral bahwa setiap jajaran aparatur Pemko Padang wajib bekerja secara humanis, profesional, dan menempatkan masyarakat sebagai prioritas tertinggi," tegas Wali Kota Fadly Amran dengan nada optimis.
Pihak Ombudsman RI memberikan apresiasi tinggi atas progresivitas dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh kepemimpinan Fadly Amran. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi role model bagi daerah lain di Sumatra Barat dalam hal keseriusan pemda mengadopsi asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) demi kesejahteraan masyarakat luas. (hkp/gmn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment