PASAMAN, (GemaMedianet.com) l Komisi pemilihan Umum (KPU) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, di Gedung Syamsiar Thaib, Jum'at (9/5/2025).
Ketua KPU pasaman Taufiq, S.si dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno penetapan calon terpilih diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari KPU RI Nomor 18 Pasal 47 Ayat 2 juga berdasarkan surat KPU RI 839 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Berdasarakan dari surat di atas KPU Pasaman menindak lanjuti surat tersebut dengan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030" kata Taufiq.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan pasangan calon no urut 01 menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara sah terbanyak 61.391 suara. Dari 2 Paslon lainnya, calon no 02 Maraondak–Desrizal (49.907 suara) dan calon no 03 Sabar AS–Sukardi (30.319 suara) ucap Taufiq.
"Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan KPU Pasaman tidak ada gugatan setelah PSU,” terang Taufiq.
Setelah pelaksanaan penetapan pleno terbuka tersebut Bupati Welly Suhery, ST dan Wakil Bupati H. Parulian Dalimunthe terpilih menyampaikan, rapat pleno terbuka ini tentunya momentum yang kita tunggu tunggu maupun dari pendukung kita.
"Semuanya sudah tidak sabar menunggu momentum ini, karena ini adalah momentum kepastian yang secara regulasi kita di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di pilkada kab.Pasaman tahun 2024" ucap Bupati Terpilih.
Bupati terpilih Welly Suhery juga berharap tentunya setelah pleno ini agar segera dilaksanakan Paripurna di DPRD Kabupaten Pasaman untuk proses tahapan yang selanjutnya, untuk bisa di serahkan ke Provinsi dan di kirim ke Kemendagdri agar jadwal pelantikan yang kita harapkan tidak terlalu lama terlaksananya.
"Khususnya masyarakat Pasaman saat ini Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih ini merupakan Bupati Masyarakat pasaman bukan bukan Bupati dan Wakil Bupati 01", himbau Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Rizky)
0 comments:
Post a Comment