PALANGKARAYA, (GemaMedianet.com) l Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui, dan membantu aktifitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini.
"Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kabidhumas menyebut, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri, dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas.
"Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Kombes Erlan, penanganan kasus narkoba ini masih proses penyidikan yang ditangani oleh BNNP Kalteng, karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus oleh Tim BNNP.
"Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal, sebelum menentukan langkah selanjutnya," tutup Erlan. (pr)
0 comments:
Post a Comment