PADANG, (GemaMedianet.com) l DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2024, Rabu (14/5/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri didampingi Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa dan Plt Sekretaris DPRD Maifrizon itu dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Pj Sekdaprov Yozarwardi kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Mengawali jalannya rapat paripurna, Evi Yandri menyampaikan, Gubernur Sumbar telah menyampaikan kepada LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2024 kepada DPRD pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Maret 2025 yang lalu. LKPJ itu berisikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, DPRD melakukan pembahasan dan dari hasil pembahasan LKPJ tersebut, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan perda/perkada dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Dikatakan, sesuai dengan tahapan LKPJ yang diatur dalam Tata Tertib, pembahasannya dilakukan dalam dua tahapan. Pertama, dilakukan oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja, dan dilanjutkan dengan pendalaman serta penyusunan rekomendasi oleh panitia khusus (pansus).
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, baik oleh komisi-komisi maupun pansus, sebutnya, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan sangat baik.
"Hal itu ditandai dengan capaian target kinerja program dan capaian indikator kinerja kegiatan, hampir 95 persen capaiannya di atas 100 persen dan bahkan cukup banyak yang melampaui 100 persen," ujar Evi Yandri.
Terhadap capaian tersebut, lanjutnya, DPRD sebagai mitra strategis memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah dan OPD-OPD yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam penyelenggaran urusan yang menjadi kewenangan, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Namun demikian, DPRD juga melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan. Diantaranya tata kelola keuangan daerah yang belum fisebel, dimana target pendapatan tidak tercapai, dan cukup banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
Demikian juga dengan pelaksanaan program dan kegiatan, meskipun capaian telah sangat bagus, tetapi masih cukup banyak permasalahan yang masih terjadi, jelasnya.
Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dari hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi kepada gubernur.
"Konsep Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Sumbar yang telah disetujui para anggota DPRD menjadi Keputusan DPRD dalam rapat paripurna ini diberi nomor 09/SB/2025 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumbar terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2024," ucapnya.
Rekomendasi Untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh gubernur beserta perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Evi Yandri menekankan, untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan memastikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ telah ditindak lanjuti oleh gubernur dan OPD-OPD terkait, maka diminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progress pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara berkala sekali enam bulan.
Ia juga meminta, komisi-komisi untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD mitra kerja komisi.
Ditambahkannya, pemerintah daerah dan OPD terkait selain diharapkan dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Tahun 2024, juga rekomendasi DPRD tahun-tahun sebelumnya.
"Pelaksanaan tindak lanjutnya tidak hanya berupa tindakan normatif, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang Kembali di masa yang akan datang," terangnya usai penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2024.
(mz)
0 comments:
Post a Comment