20 April 2022

Polres Pasaman Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi

Polres Pasaman Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi di Kampung Jambak


PASAMAN, (GemaMedianet.com| Kepolisian Resort (Polres) Pasaman melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Ilia Kecamatan Bonjol pada Senin, 18 April 2022.

Dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, EY (56) warga Jorong Kampung Lalang Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol, dan AL (43) warga Jorong Murni Kecamatan Panti.

Press release tersebut dipimpin Wakil Kepala (Waka) Polres Pasaman, Kompol Muddasir, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rony AZ, SH, MH dan Kasi Humas Polres Pasaman, Kompol Zulkifli, SH di Aula Mako Polres Pasaman, Rabu (20/4).

Dihadapan media massa Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir mengatakan berdasarkan laporan masyarakat pihak Opsnal Polres Pasaman mendapatkan informasi, bahwasanya telah terjadi penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kemudian, dilakukan penyelidikan, sehingga didapat identitas serta kendaraan pelaku. Tim selanjutnya melakukan penangkapan setelah didahului pengintaian terhadap EY yang membawa BBM jenis Bio Solar dengan sepeda motornya.

"Tim opsnal Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap EY  dan dibawa ke Mapolres Pasaman," ujar Kompol Muddasir.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku EY, didapati bahwasanya BBM jenis Bio Solar tersebut dibeli melalui Sopir KNS berinisial AL. Kemudian tim opsnal bergerak melakukan penangkapan beserta barang bukti berupa satu unit mobil micro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU.

Waka Polres Pasaman menjelaskan, pelaku EY membeli BBM Jenis Solar terhadap pelaku AL dengan harga Rp.200.000 per derigen. Sementara pelaku AL membeli BBM Jenis Solar ke SPBU sebanyak tiga kali pada tangki mobilnya, setelah itu menyalinnya ke derigen.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," tutupnya.

Barang bukti pada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar, diantaranya satu unit  mobil micro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU, satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna abu-abu hitam nopol BM 5931 QR, dan lima buah derigen minyak bio solar masing-masing berisikan 30 liter. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan