26 Juli 2021

Wako Hendri Septa Monitoring Pelaksanaan PPKM Level 4 di Posko Satgas COVID Kelurahan dan Posko Perbatasan



PADANG, (GemaMedianet.com| Menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang terhitung tanggal 26 Juli 2021, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran langsung memonitoring sejumlah titik Posko Satgas COVID-19 Kelurahan dan Posko Perbatasan Kota Padang, Senin (26/7/2021).

Dalam pemberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 ini, Wali Kota Padang berharap dapat berjalan dengan optimal, sehingga nantinya penerapan PPKM tak lagi diperpanjang. Caranya, tentu bagaimana beberapa parameter yang dijadikan acuan untuk menetapkan kebijakan tersebut dapat terpenuhi.

Antara lain penurunan level asesmen pandemi, kecukupan Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR), penurunan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi di atas 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Di hari pertama peninjauan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang, diawali wali kota dan rombongan dengan menuju beberapa titik di wilayah Kecamatan Koto Tangah.

BACA JUGA : PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ini Poin Terbaru Surat Edaran Padang Level 4

Lokasi pertama yang dikunjungi, adalah Kantor Kelurahan Parupuk Tabing. Setelah itu, menuju Kantor Lurah Padang Sarai hingga Posko Perbatasan Padang-Pariaman di Kayu Kalek, Lubuk Buaya dan di By-Pass Anak Aie.

Peninjauan pun berlanjut menuju wilayah Kecamatan Kuranji yakni ke Kantor Lurah Sungai Sapih hingga RSUD dr. Rasidin yang telah diplot sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19.

Terakhir, Wako Hendri juga menyinggahi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dalam rangka menyerahkan bantuan sosial dampak Pandemi COVID-19 berupa paket sembako bagi personil lapangan DLH tersebut.

Wali Kota Hendri Septa mengatakan, monitoring yang dilakukan guna memastikan penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang, yang kembali diperpanjang selama delapan hari ke depan.

Menurutnya, pada beberapa poin di dalam SE terkait, mengharapkan peran Satgas COVID-19 Kelurahan se-Kota Padang yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

"Diantaranya harus menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin COVID-19 (minimal 1 kali vaksin pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19," terang Hendri.

Wako pun melanjutkan, dalam pengecekan di beberapa kelurahan tadi ia telah meminta agar pihak Satgas COVID-19 Kelurahan bisa melaksanakan tugasnya sesuai prosedur tetap (protap) yang ditentukan sesuai SE Wali Kota. Begitu juga di posko perbatasan, bagi personil BPBD tetap diminta melakukan pengawasan bagi orang yang keluar masuk Kota Padang.

"Alhamdulillah, dari hasil monitoring yang kita lakukan tadi cukup memuaskan, cuma ada beberapa hal lagi yang mesti dipenuhi dan dilengkapi ke depan. Seperti bagi Satgas COVID-19 Kelurahan harus memiliki update data terkait perkembangan COVID-19 di wilayah kelurahan hingga tingkat RT/RW masing-masing. Begitu juga melakukan pengawasan dan upaya konkrit yang mesti dilakukan dalam pengendalian penyebaran COVID-19," ungkap orang nomor satu di Kota Padang itu.

Sementara dalam peninjauan di RSUD dr. Rasidin, alhamdulillah untuk kesiapan rumah sakit tersebut dalam melayani pasien COVID-19 saat ini cukup baik.

"Untuk melayani pasien COVID-19  tersedia lebih dari 120 tempat tidur, disertai 7 tempat tidur ICU," tutur Hendri Septa.

Wako berharap penuh agar semua pihak dan warga Kota Padang dapat mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 yang diterapkan di Kota Padang. Untuk itu warga bisa saling mensosialisasikan, dan melaksanakan apa saja aturan yang ditetapkan selama PPKM Level 4 berlangsung.

"Mari kita patuhi aturan di dalam SE ini untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Level 4 di Padang. Semoga semuanya berjalan sesuai harapan, dan setelah itu Kota Padang kembali membaik dan penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan," katabya.

Sementara bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tukas wali kota milenial tersebut.

Ikut mendampingi Wali Kota Padang dalam monitoring tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi serta Kabag Prokopim Amrizal Rengganis dan lainnya.

Seperti diketahui, penerapan perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 ini, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo per 25 Juli 2021 ditambah rekomendasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Kota Padang pun ikut dikelompokkan bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa pun kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi COVID-19 tertanggal 25 Juli 2021. Terdapat 21 poin di dalam SE yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang. (Tim Prokompim Pdg)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Arsip Blog