22 Februari 2021

Gubernur Edy Rahmayadi Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat


MEDAN (GemaMedianet.com)  Gubernur Edy Rahmayadi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Ini kali kedua Gubernur 
Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/2/2021).

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” ujar Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021, meningkat 8 kasus dibanding hari sebelumnya, bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus COVID-19 Sumut sebesar 145,5. Ini membuat total kasus COVID-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.

“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen dan positivity rate 7,1 persen. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar COVID-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.

Walau tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9 persen atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari. Bila dirata-ratakan dalam 14 hari terakhir (2-15 Februari) total ada 113 kasus kesembuhan di Sumut.

Pada instruksi Gubernur Sumut tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50 persen dari total karyawan/pekerjanya.  Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50 persen. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.

Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” jelasnya.

Untuk memastikan ini berjalan, Pemprov Sumut menurunkan tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani COVID-19 semakin tinggi.

Menurutnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas, saat ini merupakan hal yang paling baik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Saya juga berharap pemerintah daerah termasuk provinsi semakin kuat upayanya mencegah dan menangani penyebaran COVID-19,” kata Irman. (infosumut/humas)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan