23 Januari 2021

Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf, Akui Kesalahan Staf


PADANG (GemaMedianet.com) - Santernya simpang siur kabar dugaan pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang, disikapi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Adib Alfikri dengan menggelar konferensi pers, Jumat (22/1/2021) malam.

Dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumbar tersebut, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi secara resmi menyampaikan permohonan maafnya atas simpang siur kasus yang menimpa SMK Negeri 2 Padang berawal dari media sosial (medsos) . 

"Selaku Kepala SMKN 2 Padang saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," ujar Rusmadi.

Oleh karena itu, Jeni Cahyani Hia, Kelas X OTKP 1 yang berkaitan dengan persoalan yang ada tetap bersekolah seperti biasa.

Rusmadi berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial (medsos) dapat diselesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri dalam keterangannya mengaku, baru menerima kabar tersebut Jumat pagi. Meski begitu, ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMK Negeri 2.

"Tim khusus diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktek-praktek di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," kata Adib.

Ditambahkannya, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan, sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.

"Saya tegaskan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.

Untuk itu, agar hal serupa tidak terulang kembali, Adib akan membuat edaran resmi.

"Kita akan mengkaji ulang serta merevisi, jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Jasman Kadis Kominfo selaku Juri bicara Pemprov Sumbar mengatakan, tidak ada satu pun regulasi atau kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non Islam untuk berpakaian muslim ataupun muslimah.

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi atau pun kebijakan agar non muslim berhijab. Itu tidak ada. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi (Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan) secara menyeluruh," ungkap Jasman.

Lebih lanjut Kadis Kominfo, sebelum peralihan kewenangan SLTA ke pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada, dan itu merupakan kebijakan pemerintah kota (pemko) saat itu.

Namun di saat kewenangan SLTA berpindah ke provinsi, aturan yang telah ada sebelumnya (Pemko Padang) belum sempat dievaluasi, karena memang tidak ada permasalahan yang terjadi selama ini.

Dengan adanya kasus ini, sebutnya, maka Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian.

"Kita pastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini," tukasnya. (*)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog