26 September 2020

Delapan Pjs Bupati dan Wali Kota Pilkada 2020 Dikukuhkan, Ini Lima Aturan Harus Ditegakkan


PADANG, (GemaMedianet.com— Sebanyak delapan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota dikukuhkan guna mengisi kekosongan kepala daerah selama masa Pilkada Serentak 2020, di Auditorium Gubernuran, Jum'at (25/9/2020).

Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada harus cuti selama masa kampanye, yakni 71 hari sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.

Kedelapan pejabat yang dikukuhkan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu terdiri dari Kepala Dinas Perdangan Sumbar Asben Hendri, SE, MM sebagai Pjs Walikota Solok, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin, SE, MM sebagai Pjs Walikota Bukittinggi, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Drs. Jasman, MM sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Inspektorat Sumbar Drs. Mardi, MM sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, SE, M.Si sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman, Kepala Bappeda Sumbar Hansastri, SE Ak, MM Cfra sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar Ir. Benny Warlis, MM sebagai Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman, SE, M.Si.

Kedelapan pejabat eselon II ini resmi melaksanakan tugas sebagai penjabat sementara mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang, seiring dengan masa kampanye Pilkada di delapan wilayah tersebut.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, ada lima aturan yang harus diperhatikan penjabat sementara bupati dan walikota di daerahnya masing-masing.

Kelima aturan itu yakni harus menjaga ketentraman dan ketertiban daerah, melanjutkan pelaksanaan pemerintah di kabupaten/kota yang sudah menjadikan kewajiban sebagai kepala daerah, setiap ada penggantian para pejabat eselon II harus ada izin dari Mendagri, Peraturan daerah dan APBD bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri dan pejabat di daerah. Terakhir, kelima adalah mensukseskan Pilkada yang berlangsung di daerahnya dengan menjaga netralitas.

"Aturan yang kelima ini adalah poin paling penting dalam suasana politik pesta demokrasi Pilkada, agar semua Pjs bupati/walikota yang barusan dikukuhkan tetap ikuti aturan berlaku, termasuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19," pesannya.

Irwan Prayitno meminta delapan pejabat sementara tersebut untuk memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama masa kampanye Pilkada berlangsung, dan segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk menguatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye. Agar jangan sampai menjadi kerawanan potensi penularan Covid-19 meningkat.

"Mudah-mudahan dengan lima tugas itu, para Pjs Bupati Walikota tersebut bisa menjalankannya dengan baik dan lancar," tukasnya.

Selanjutnya, gubernur juga berharap para penjabat Bupati dan Walikota sementara ini bisa mengatur waktu, agar urusan pemerintah daerah jangan sampai terbaikan.

"Seorang penjabat kepala daerah harus bisa mengatur waktu untuk kepentingan pembangunan daerah," tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Irwan Prayitno juga menyampaikan, dalam pengusulan penjabat pengganti sementara bupati dan walikota setiap daerah ada tiga orang pejabat eselon II di pemerintah provinsi. "Tentunya, sudah ada ketentuan yang jelas dari semua yang kami usulkan," katanya.

Selain itu, gubernur tak lupa berpesan agar bisa menjaga netralitas ASN di masing-masing wilayah, agar jangan sampai terjadi pelanggaran.

Pjs Bupati Walikota segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kebijakan bersama DPRD. Kemudian harus memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan bupati dan wali kota sampai ada kepala daerah defenitif.

Selain itu, pengukuhan juga dilakukan terhadap istri masing-masing menjadi penjabat sementara Ketua TP-PKK kabupaten/kota. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumbar Nevi Zuairina pada tempat yang sama.

#Red : Uki Ratlon l Humas Sumbar

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan