PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Total APBD tahun 2019 sebesar Rp.7,150 Triliun, meningkat dibanding APBD awal tahun 2018 sebesar Rp.6,696 Triliun.
Persetujuan DPRD yang diambil dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap APBD 2019, Kamis (29/11/2018) tersebut sebelumnya diawali dengan pendapat akhir fraksi-fraksi. Secara umum fraksi-fraksi memberikan persetujuan terhadap APBD 2019 itu, namun disertai dengan berbagai masukan, catatan dan pertimbangan yang perlu mendapat perhatian dari pemprov dan OPD terkait.
Selanjutnya, persetujuan DPRD tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Barat Ir.H.Hendra Irwan Rahim dalam antarannya menyampaikan, dari total APBD tahun 2019 sebesar Rp.7,150 Triliun tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.6,729 Triliun. Pendapatan daerah itu terdiri dari PAD Rp.2,491 Triliun, dana perimbangan Rp.4,185 Triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp.52,402 Miliar.
Sedangkan untuk belanja daerah, dialokasikan sebesar Rp.7,130 Triliun. Belanja daerah itu terdiri dari belanja tidak langsung Rp.4,312 Triliun dan belanja langsung Rp.2,819 Triliun.
Ia juga mengatakan, meskipun target pendapatan sudah disepakati, namun DPRD tetap mendorong pemerintah daerah untuk lebih optimal melakukan pemungutan penerimaan, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD). "Potensi penerimaan, masih lebih besar dari target," tegasnya.
Kemudian, optimalisasi pengelolaan BUMD dan aset daerah, agar memberikan kontribusi yang maksimal pada PAD. Termasuk dalam hal belanja daerah, hendaknya kinerja OPD lebih ditingkatkan lagi dalam mengelola anggaran agar terserap maksimal.
"Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk lelang sudah bisa dimulai proses administrasi pengadaannya sejak Ranperda APBD disepakati," tegasnya.
Sementara untuk kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), DPRD meminta pemerintah daerah menyempurnakan hasil kajian dengan memperhatikan beban kerja, resiko pekerjaan. Begitu juga tambahan penghasilan untuk pegawai tidak tetap dan guru non sertifkasi.
Dari sisi pembiayaan daerah disepakati penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Angaran (SILPA) sebesar Rp.421,5 Miliar. Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk tambahan penyertaan modal disepakati sebesar Rp.20 Miliar yang dialokasikan sebagai tambahan modal pada Bank Nagari sebesar Rp.15 Miliar, dan PT Jamkrida sebesar Rp.5 Miliar.
"Terkait tambahan modal tersebut, pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas diharapkan dapat mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan deviden yang sebanding dengan penyertaan modal yang telah dialokasikan," ulasnya.
Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam menyampaikan tanggapan pemerintah provinsi, memberikan apresiasi terhadap rangkaian pembahasan yang dilakukan secara cermat hingga disetujuinya APBD 2019.
Selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada, APBD 2019 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. "Semoga evaluasi Kemendagri berjalan lancar, dan hasil evaluasi tidak menyebabkan terjadinya perubahan yang berarti terhadap komposisi APBD 2019 yang telah disepakati," tukasnya.
Paripurna kali ini selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap APBD 2019, juga beragendakan penyampaian nota pengantar tiga Ranperda oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap kesepakatan atas APBD tahun 2019, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Kemudian juga beragendakan penetapan usul prakarsa DPRD terhadap tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (em)
0 comments:
Posting Komentar