✅Anggaran Fantastis Rp7,2 Miliar Per Kilometer Dipertanyakan, Korps Pengawas Jalan Nasional Tutup Mulut Terkait Indikasi Pengurangan Spesifikasi Besi _
PADANG, (GemaMedianet.com) | Sorotan tajam kini mengarah pada proyek infrastruktur strategis nasional di Sumatera Barat. Paket pengerjaan pengerasan jalan beton (rigid pavement) pada Proyek Jalan Batas Kota Payakumbuh – Sitangkai Seksi 1 yang menelan anggaran fantastis senilai Rp42,7 miliar diduga kuat mengalami kecacatan mutu serius akibat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Indikasi kongkalikong dan pengurangan volume material besi di lapangan mencuat setelah tim menemukan kejanggalan kasat mata pada struktur pembesian. Di balik anggaran jumbo tersebut, tulangan besi baja dilaporkan hanya dipasang pada sisi tepi kiri dan kanan badan jalan saja. Sementara itu, pada bagian tengah badan jalan—yang merupakan area kritis lintasan roda utama kendaraan berat—didapati dalam kondisi kosong total tanpa ada rangkaian besi tulangan sama sekali.
Guna meluruskan temuan fatal yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut, upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada jajaran pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran. Namun sayang, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Barat, Andi Mulya, memilih diam seribu bahasa. Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/6) lalu, sang kasatker enggan memberikan jawaban alias bungkam terkait rincian teknis proyek di bawah kewenangannya tersebut.
Tujuh Pertanyaan Kritis Menuntut Transparansi Anggaran
Sikap bungkamnya pihak Satker PJN Wilayah I Sumbar memicu tanda tanya besar di tengah publik. Padahal, terdapat tujuh poin pertanyaan krusial berbasis pembuktian lapangan yang butuh penjelasan logis kedinasan.
Pertama, mengenai sejauh mana pengawasan hulu Kasatker terhadap kondisi riil di lapangan. Fakta bahwa konstruksi beton bertulang bernilai Rp42,7 miliar itu "ompong" di bagian tengah menimbulkan kecurigaan sistemik. Kedua, publik mempertanyakan apakah metode pemasangan besi yang hanya di pinggir jalan tersebut sudah sesuai dengan Gambar Kerja (Gambar Rencana) dan Spesifikasi Teknis Kontrak asli yang telah ditandatangani bersama.
Ketiga, sorotan mengarah pada lumpuhnya mekanisme kendali mutu (quality control) internal. Bagaimana mungkin penyimpangan teknis yang sangat mendasar dan kasat mata ini bisa lolos dari berlapis-lapis sistem pengawasan harian, mingguan, hingga bulanan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, padahal proyek sudah nyaris rampung.
"Secara keilmuan teknik sipil, ketiadaan besi tulangan di area tengah adalah bunuh diri infrastruktur. Dengan konstruksi tengah kosong, berapa lama umur layanan jalan ini bisa bertahan menghadapi beban truk tambang bermuatan lebih (overdimension overload) yang melintasi jalur Payakumbuh-Sitangkai setiap hari? Apakah pihak satker berani menjamin jalan ini awet minimal 5 tahun, atau jangan-jangan mereka sendiri tahu jalan ini akan retak dan patah melintang dalam waktu kurang dari 1 tahun?" cecar elemen masyarakat yang mengawal proyek ini.
Ancaman Kerugian Negara dan Bahaya Fatal
Lebih jauh, nilai kontrak sebesar Rp42,7 miliar untuk panjang jalan 5,89 kilometer berarti negara membayar sekitar Rp7,2 miliar per kilometer. Angka ini merupakan biaya untuk jalan beton kualitas premium dengan pembesian penuh. Jika negara membayar harga "Jalan Beton Bertulang", namun fisik yang diberikan adalah "Jalan Beton Polos" tanpa besi di lajur utama, maka hal tersebut merupakan indikasi nyata tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah akibat pemotongan volume material.
Secara teknis, konstruksi jalan beton tanpa besi pengikat di area kritis menabrak standar baku Direktorat Jenderal Bina Marga. Struktur semen tanpa tulang tersebut rawan patah melintang akibat tekanan beban berat (bending stress), menciptakan gelombang patahan tajam yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas fatal bagi pengendara.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satker PJN I Sumbar belum memberikan klarifikasi resmi apakah akan melakukan pembongkaran total terhadap beton cacat mutu tersebut, atau memilih membiarkan jalan dioperasikan masyarakat dengan risiko kerusakan dini.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa PPK, kontraktor pelaksana, hingga Kasatker atas dugaan kelalaian berat dan pembiaran penyimpangan spesifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. (tim/mrh/gmn)













