PADANG, (GemaMedianet.com) | Strategi taktis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memacu akselerasi pembangunan infrastruktur perkotaan terus dipertajam. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat bergantung pada kesehatan sektor pendapatan mandiri, Pemerintah Kota Padang bergerak cepat mengevaluasi draf regulasi guna menutup celah kebocoran anggaran sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi iklim investasi.
Langkah penguatan ketahanan ekonomi kota tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota, Maigus Nasir. Otoritas eksekutif melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Forum koordinasi tingkat tinggi yang mengumpulkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dilaksanakan secara intensif di Aula Gedung Putih, Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6) kemarin.
Rakor strategis ini sengaja diarsiteki untuk menyelaraskan kembali draf substansi regulasi perpajakan lokal agar sejalan secara linier dengan ketentuan perundang-undangan vertikal yang lebih tinggi di tingkat pusat. Langkah revisi ini dinilai krusial guna menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi (overlapping) sekaligus memetakan potensi baru jaring pungutan pajak yang lebih berkeadilan dan akuntabel.
"Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bukan semata-mata untuk menaikkan beban tarif kepada masyarakat, melainkan bentuk penyempurnaan sistem administrasi, simplifikasi birokrasi pemungutan, serta memperluas basis digitalisasi pajak. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah PAD yang dipungut memiliki landasan hukum yang kuat dan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang prima," tegas Fadly Amran di hadapan draf peserta rapat.
Perkuat Koordinasi OPD Penghasil: Menolak Kebocoran Anggaran
Sementara itu, Wakil Wali Kota Maigus Nasir menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen kolektif dari seluruh instansi teknis penghasil di lingkungan Pemko Padang. Menurutnya, Bapenda tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya pasokan data yang akurat dari OPD hulu.
"Sinkronisasi di Gedung Putih ini menjadi momentum bagi seluruh OPD penghasil untuk menyatukan frekuensi. Kita harus hilangkan ego sektoral. Validasi data objek pajak dan retribusi di lapangan harus diperketat agar target capaian realisasi PAD kita di tahun anggaran berjalan dapat melompat signifikan," tutur Maigus Nasir.
Melalui modifikasi dan sinkronisasi regulasi pajak daerah ini, Pemko Padang optimistis dapat merangsang pertumbuhan ekonomi makro di sektor riil, sekaligus memperkokoh postur APBD Kota Padang yang mandiri, transparan, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat akar rumput. (hkp/gmn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment