PADANG, (GemaMedianet.com) | Fenomena masyarakat yang enggan melapor karena takut atau bingung prosedur terkait buruknya birokrasi kini coba diputus oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini resmi menghadirkan Layanan Konsultasi Daring guna memberikan ruang aman dan praktis bagi warga untuk mengadukan persoalan pelayanan publik.
Langkah ini diambil untuk merespons masih rendahnya keberanian warga melapor secara terbuka, sekaligus memastikan akses keadilan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Barat tanpa harus datang langsung ke kantor.
Fokus Layanan dan Jenis Aduan
Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai masalah yang sering ditemui dalam birokrasi, antara lain Penundaan Berlarut yakni Pengurusan dokumen yang tidak kunjung selesai tanpa alasan jelas.
Pertama, Diskriminasi Pelayanan. yakni perbedaan perlakuan dalam mendapatkan layanan publik.
Kedua, Layanan Kesehatan yaitu lambannya respon atau tindakan medis di fasilitas kesehatan publik.
Ketiga, Maladministrasi. Tindakan penyimpangan prosedur, tidak profesional, hingga dugaan pungutan liar (pungli).
Jadwal dan Prosedur Pendaftaran
Agar sesi konsultasi berjalan efektif dan terukur, Ombudsman menetapkan aturan main sebagai berikut:
^ Waktu Pelaksanaan: Setiap hari Jumat, pukul 09.00 - 11.00 WIB.
^ Durasi Sesi: Maksimal 30 menit per peserta.
^ Kewajiban Pendaftaran: Paling lambat H-1 sebelum jadwal konsultasi.
Cara Mendaftar, hubungi WhatsApp di nomor 0811-955-3737 dengan format : “Daftar Konsultasi Daring [Nama] [Perihal Aduan]”
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment