08 April 2026

BNN Desak RUU Narkotika Pertegas Nomenklatur Lembaga dan Perpanjang Masa Penangkapan



JAKARTA (GemaMedianet.com) | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menekankan urgensi pembaruan regulasi yang adaptif guna menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks dan terorganisir secara lintas negara. Hal ini ditegaskan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tersebut, BNN mengajukan sejumlah usulan strategis, mulai dari penguatan wewenang penyidikan hingga perubahan skema rehabilitasi bagi penyalahguna.

Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pencantuman secara eksplisit nomenklatur "BNN RI" dalam substansi RUU. Suyudi mengungkapkan, penghapusan nama lembaga dalam regulasi berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius.

"Penghapusan nama lembaga bisa berdampak pada hilangnya kewenangan penyidik BNN dalam melakukan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Kewenangan penyidikan harus tetap berada pada Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan PNS," tegasnya.

BNN juga mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus —seperti penyadapan, pembelian terselubung (undercover buy), dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery)— dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Selain itu, BNN meminta jangka waktu penangkapan dikembalikan menjadi 3x24 jam dan dapat diperpanjang 3x24 jam berikutnya demi membongkar jaringan yang sering kali terputus.

Terkait penanganan penyalahguna, BNN mendorong pendekatan baru melalui penentuan ambang batas berdasarkan "Unit Dosis Harian" (konsumsi 1-3 hari). Skema ini bertujuan memastikan korban penyalahgunaan mendapatkan hak rehabilitasi dan tidak langsung diproses hukum sebagai pengedar.

BNN juga mengusulkan agar hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki kekuatan hukum tetap untuk penyelesaian perkara di luar jalur pidana (restorative justice). Meski demikian, Suyudi mengakui keterbatasan fasilitas rehabilitasi saat ini, dimana layanan tingkat kabupaten/kota baru mencapai 42 persen dari kebutuhan ideal.

"Pembaruan regulasi ini adalah langkah strategis mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. Kita butuh instrumen hukum yang tegas terhadap bandar, namun tetap memberikan pemulihan bagi korban," pungkasnya. (dbs)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive