PADANG (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyampaikan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Laporan Gabungan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (6/4/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DRPD Kota Padang Muharlion ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, jajaran pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat.
Juru bicara gabungan Pansus, Iskandar, menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen administratif rutin. LKPJ merupakan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana prinsip akuntabilitas dan transparansi dijalankan oleh Pemerintah Kota.
"LKPJ adalah bentuk pertanggungjawaban politis dan legal kepala daerah kepada DPRD. Ini menjadi dasar bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 13 Tahun 2019," ujar Iskandar.
Rekomendasi yang diserahkan merupakan buah dari kerja intensif DPRD selama hampir satu bulan, terhitung sejak 10 Maret hingga 1 April 2026. Rangkaian evaluasi meliputi:
Pertama, Kunjungan Kerja dan Komparasi: Peninjauan lapangan di dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat untuk membandingkan keberhasilan program.
Kedua, Rapat Kerja SKPD: Pembahasan mendalam bersama mitra kerja di masing-masing komisi.
Ketiga, Finalisasi di Banggar: Rapat gabungan pimpinan Pansus dan pimpinan DPRD untuk merumuskan catatan strategis.
Fokus pada Kinerja OPD
Laporan gabungan dari Pansus I hingga IV memuat evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang tahun 2025. Rekomendasi ini diharapkan menjadi "kompas" bagi Pemko Padang dalam membenahi kualitas pelayanan publik.
DPRD menekankan bahwa catatan strategis yang diberikan adalah saringan dari realita di lapangan dan capaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Penyerahan dokumen dari Pimpinan DPRD kepada Wali Kota Padang ini menjadi bahan evaluasi resmi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (rsd)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment