PADANG, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi para abdi negara, agar dapat lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.
Detail Perubahan Jam Kerja
Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (Senin - Jumat), jadwal operasional adalah sebagai berikut:
Senin s/d Kamis:
Masuk Kantor: 08.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB (Hanya 30 menit)
Pulang Kantor: 15.00 WIB
Jumat:
Masuk Kantor: 08.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Waktu Shalat Jumat)
Pulang Kantor: 15.30 WIB
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja (Senin - Sabtu), jam pulang ditetapkan lebih awal setiap harinya, yaitu pukul 14.00 WIB.
Jam Kerja Efektif dan Ketentuan Pakaian Dinas
Meskipun terdapat pemangkasan waktu, Pemko Padang memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan total jam kerja efektif sebanyak 32,50 jam per pekan.
Ada yang berbeda pada Ramadhan tahun ini terkait seragam dinas. Jika biasanya ASN identik dengan baju muslim setiap hari selama bulan puasa, kali ini ketentuannya mengikuti aturan terbaru.
Tetap Pakaian Dinas Harian (PDH): ASN diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Tidak Wajib Baju Muslim: Tidak lagi ada keharusan menggunakan baju muslim setiap hari kerja selama Ramadhan.
Pesan Pemerintah : Tetap Produktif Saat Puasa
Plt Sekdako Padang menekankan bahwa perubahan jam kerja ini jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian waktu istirahat yang dipangkas menjadi hanya 30 menit dimaksudkan agar ASN bisa menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dan memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga di saat berbuka puasa.
"Kebijakan ini dibuat agar ASN tetap produktif namun tetap memiliki ruang untuk meningkatkan kualitas ibadahnya selama Ramadhan," tulis keterangan dalam SE tersebut.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat Kota Padang diimbau untuk menyesuaikan jadwal jika ingin berurusan ke kantor-kantor pemerintahan agar tidak datang di luar jam operasional yang telah ditetapkan. (kmf)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment