JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Di tengah gempuran informasi digital yang tak terbendung, Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen untuk menjaga napas industri media nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa keberadaan ruang redaksi yang kredibel adalah benteng terakhir masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkomdigi dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Meutya Hafid menyoroti fenomena kelelahan informasi (information fatigue) yang dialami masyarakat akibat derasnya konten yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, media arus utama memiliki peran krusial yang tidak dimiliki platform digital biasa: Etika Jurnalistik.
“Orang akan jengah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas, mereka akan mencari sumber yang jelas. Di sinilah peran ruang redaksi; memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya Hafid.
Pemerintah menyadari adanya ketimpangan antara penyiaran nasional dan platform digital global. Untuk itu, kebijakan "Equal Playing Field" atau kesetaraan level bermain menjadi harga mati agar industri media lokal tetap sehat dan berkelanjutan.
Langkah konkret yang telah diambil Pemerintah adalah melalui regulasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Kemudian, inti kebijakannya yakni tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Kebijakan Publisher Rights mewajibkan platform digital global yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui kerja sama bisnis yang saling menguntungkan.
Poin Penting Kebijakan itu antara lain Pertama, Target Sasaran. Bukan masyarakat pengguna, melainkan platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik.
Kedua, Tujuan Utama. Melindungi hak ekonomi media nasional agar mampu membiayai proses jurnalistik yang berkualitas.
Ketiga, Dampak bagi Publik. Masyarakat tetap mendapatkan informasi yang bertanggung jawab dan terhindar dari hoaks.
Dengan implementasi Publisher Rights, Pemerintah berharap industri pers nasional dapat terus bertransformasi tanpa kehilangan jati dirinya sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus memastikan masyarakat Indonesia tetap cerdas dalam mengonsumsi informasi digital. (sp)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment