PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Tidak boleh siapa pun melakukan Intervensi Pengadaan Buku di Satuan Pendidikan yang bersumber dari minimal 10 persen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
"Jika ada yang melakukan Intervensi yang mengatasnamakan saya atau tim sukses kami, maka hal ini akan menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman di bawah kepemimpinan kami. Apalagi ada upaya berbisnis buku di sekolah, hingga isunya sampai mengatas namakan bupati," seloroh Bupati Pasaman Welly Suhery saat pertemuan dengan para kepala SD/SLTP se Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini.
Untuk itu Bupati Welly kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala UPTD Dinas Pendidikan (Kepala Sekolah) tidak ada siapapun yang boleh melakukan penekanan.
"Silahkan berhubungan dengan pihak manapun sesuai dengan aturan dan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Gunawan mengatakan, bahwa pengadaan buku pada sekolah saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dimana dalam aturan dimaksud, alokasi untuk buku minimal harus 10 persen dari total Dana BOS Pendidikan di Setiap Satuan Pendidikan, jelas Gunawan.
Seterusnya dijelaskan Gunawan, pada Pasal 63 ayat (1) d secara tegas tertulis Pemerintah Daerah dilarang menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOSP.
Selain yang dilarang oleh aturan penggunaan Dana BOSP tersebut, tentu siapa pun boleh menawarkan produk-produk buku yang dimiliki. Namun hingga saat ini, sebut Gunawan, tidak ada kepala sekolah yang menyampaikan dan yang teridentifikasi mereka 'diintervensi' oleh yang mengatasnamakan tim sukses.
Di akhir pertemuan itu, Bupati Welly Suhery menutup dengan himbauan kepada seluruh kepala sekolah SD/SLTP.
"Kalau ada yang mengatasnamakan tim sukses, saya pastikan itu tanpa izin dan tanpa persetujuan saya," pungkasnya. (Rizky/Kominfo)
0 comments:
Post a Comment