PRAKIRAAN CUACA

eqmap

18 May 2025

Dua Pria Dewasa Diringkus Satresnarkoba Polres Sawahlunto, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Ganja


SAWAHLUNTO, (GemaMedianet.com) l Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini polisi mengamankan dua pria dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sabtu (17/5/2025) malam.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (48), seorang pegawai negeri sipil asal Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan JP (41), seorang buruh harian lepas dari Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Akp Taufik, S.H, menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah milik RH alias Riki Polhut, yang beralamat di Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria yang kemudian diketahui adalah RH dan JP. Keduanya langsung diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba. 

Dijelaskan, dalam proses interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan ganja. Untuk keperluan prosedur hukum, petugas menghadirkan dua perangkat desa setempat guna menyaksikan jalannya penggeledahan rumah. 

Dari hasil penggeledahan, sebutnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, yaitu satu paket kecil biji-bijian yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman, dibungkus dengan kertas putih, ditemukan di dinding ruang tamu, dan tiga batang rokok merek Serasa, ditemukan di bawah alas meja di teras rumah, serta satu bungkus kertas papir merek Toreador, ditemukan di atas meja di teras rumah.

“Di hadapan para saksi, RH alias Riki Polhut mengaku bahwa rokok dan papir tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa paket kecil biji ganja tersebut telah berada di rumahnya selama lima bulan, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dan pemilik sebenarnya barang tersebut,” jelasnya. 

Akp Taufik menambahkan, setelah proses penggeledahan dan pengakuan para tersangka, keduanya resmi ditangkap dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua barang bukti juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba

“Untuk kedua Pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” ucapnya. 

Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” tutupnya. (pr) 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive