21 Maret 2023

Ini Paparan Menkeu Sri Mulyani Terkait Surat PPATK Dengan Transaksi Rp300 Triliun



JAKARTA, (GemaMedianet.com| Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan klarifikasi informasi yang beredar khususnya sekaitan surat dari PPATK pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati di kesempatan itu menyebutkan, PPATK mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023 dengan nomor SR 2748/AT.01.01/III/2023.

Surat dari Kepala PPATK tersebut berisi seluruh surat-surat PPATK (berjumlah 196 surat) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Inspektorat Jenderal dari periode tahun 2009 hingga 2023.

“Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, jadi dalam ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu terhadap surat tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Terhadap 196 surat tersebut Inspektorat Jenderal dan Kemenkeu sudah melakukan semua langkah.

“Ada yang sudah kena sanksi, ada yang kena penjara, ada yang dalam hal ini diturunkan pangkat, kita menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai ASN,” kata Sri Mulyani.

Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK dimana ada angka 300 Triliun, Kemenkeu belum menerima.

"Makanya waktu pada hari Sabtu saya dengan pak Menko melakukan statement publik, saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka,” tegasnya.

Selain itu, Menkeu juga mengungkapkan, bahwa Kepala PPATK baru mengirimkan surat berisi nilai transaksi pada tanggal 13 Maret.

“Jadi, waktu saya dengan pak Menko menyampaikan di Kemenkeu adalah tanggal 11 Maret itu kami belum menerima. Kemenkeu baru menerima surat kedua dari kepala PPATK Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023,” ungkap Sri Mulyani.

Surat kedua tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu pada periode 2009-2023. Surat itu dilampiri daftar 300 surat dengan nilai transaksi 349 Triliun Rupiah.

Dia menyebut, 65 surat dari total 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai Kemenkeu.

“Jadi, ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, terutama menyangkut ekspor impor maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami,” kata Sri Mulyani.

Melalui surat tersebut, PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, meliputi perdagangan ataupun pergantian properti yang ditengarai mencurigakan dan kemudian dikirimkan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi.

Sementara itu, 99 surat dari total 300 surat tersebut adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi 74 Triliun.

“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi 253 plus 74 itu sudah lebih dari 300 triliun,” pungkasnya.

(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan