13 Mei 2019

Pansus Perlindungan Cagar Budaya DPRD Pasaman Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bungo Jambi


PASAMAN(GemaMedianet.com— Kabupaten Pasaman belum memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan cagar budaya belum ada payung hukum untuk memugar, mengatur, memelihara hingga menjaga bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah.

Untuk itu DPRD Pasaman membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasaman tentang Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, Senin (13/5/2019).

Menurut Ketua Pansus, Bona Lubis, SP, bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Pasaman  belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Beberapa bangunan cagar budaya kondisinya tidak terawat dan memprihatinkan. Bahkan, bangunan cagar budaya Candi Tanjung Medan, Kubu Sutan di Lubuak Layang, Batu Telapak Tangan Tuanku Imam Bonjol di Bonjol dan lain-lain sebagainya menjadi korban vandalisme.

Kunker Pansus Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan DPRD Kab. Pasaman diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs.H.Syofyan H, didampingi beberapa orang Kabid dan Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Syofyan mengucapkan selamat datang serta terimakasih kepada Anggota DPRD Kab. Pasaman yang telah memilih Kabupaten Bungo sebagai lokasi Kunjungan Kerja.

Bona Lubis mengatakan, dari beberapa bangunan cagar budaya di Kabupaten Pasaman, hingga saat ini masih belum jelas pengelolaan dan perawatannya. Kondisi demikian membuat DPRD menginisiasi pembuatan Ranperda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan.

Hal tersebut dilakukan karena belum ada Perda tentang cagar budaya, maka hingga saat ini belum jelas teknis, pengelolaan, hingga klasifikasi cagar budaya di Kabupaten Pasaman.

“Ada beberapa bangunan cagar budaya yang dimiliki Kaum (Suku), contohnya Makam di Mudiak Tampang, di lain sisi, bila ingin dipugar bermasalah, dibiarkan saja khawatir rusak. Ada juga yang tidak ada pengelolanya. Ada juga yang digunakan, tapi ada yang rusak. Cara memugar agar tidak bermasalah hukum, kita harus tahu dulu aturan hukum cagar budayanya,” ucap Bona Lubis mengakhiri perkataannya.

Pada saat yang bersamaan Heri Supriadi, S.Ag, Anggota DPRD Kab. Pasaman yang juga sebagai Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasaman saat melakukan Kunjungan Kerja Pansus mengatakan, pembahasan Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan perlu melibatkan unsur terkait untuk membahas teknis pengelolaan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya.

Hingga hari ini, sebutnya, pengelolaan cagar budaya belum ada payung hukum untuk memugar, mengatur, memelihara hingga menjaga bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah.

"Kenapa kita libatkan seluruh stakeholder yang terkait, agar saat pemberlakuan Perda tidak tumpang tindih dengan aturan teknis pengelolaan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya," tutup Heri Supriadi. (Noel/Humas DPRD)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan