PADANG, (GemaMedianet.com)
— Rapat
paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2018 yang berlangsung Kamis malam hingga Jum'at dini hari (1/12/2017) berlangsung alot. Bahkan rapat paripurna
yang sudah digelar sebelumnya pada Rabu (29/11) malam, juga sempat diskor karena ada beberapa perbedaan
persepsi.
Setelah sempat diskor dan tertunda, akhirnya dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Jum'at dini hari itu berhasil ditetapkan total APBD Sumbar tahun 2018 sebesar Rp.6,7 Triliun.
“Rapat paripurna diagendakan kemarin
diskor, karena masih adanya perbedaan persepsi antara DPRD dengan pemerintah
daerah terkait beberapa muatan yang akan ditampung dan disepakati dalam
Ranperda APBD 2018,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim
dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna.
Menurutnya,
beberapa muatan yang masih terjadi perbedaan persepsi tersebut berkaitan dengan
penempatan kegiatan dan anggaran pada jenis belanja serta persyaratan
administratif dalam perencanaan anggaran. Setelah dibahas kembali, akhirnya
dapat dibangun persepsi yang sama, sehingga R-APBD akhirnya dapat disepakati.
“Penyamaan
persepsi ini penting dilakukan, karena pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan
sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah karenanya harus memiliki
visi yang sama,” sebutnya.
Dia
menguraikan, dari hasil pembahasan terhadap Ranperda APBD tahun 2018 diperoleh
target Pendapatan Daerah sebesar Rp6,4 triliun lebih. Pendapatan tersebut
bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,231 triliun, Dana
Perimbangan Rp4,023 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp87,7
miliar.
Sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6,661,9 triliun, terdiri dari Belanja Tidak langsung sebesar Rp3,919,3 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp2,742,5 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari peneriman pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp264,7 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6,661,9 triliun, terdiri dari Belanja Tidak langsung sebesar Rp3,919,3 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp2,742,5 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari peneriman pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp264,7 miliar.
Ia juga menyebutkan, Ranperda
APBD Sumatera Barat tahun 2018 setelah disepakati, selanjutnya akan
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006. “Paling lambat tiga hari setelah disepakati,
Ranperda APBD disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi,” tegasnya.
Menurutnya, program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBD segera
dilaksanakan pada awal tahun. Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumatera
Barat harus segera menyiapkan persyaratan administratif untuk pelaksanaan
program dan kegiatannya masing-masing.
Begitu juga proses
lelang pekerjaan, sebutnya, juga sudah dapat dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010. "Dalam Peraturan Presiden itu proses tender sudah dapat
dilaksanakan, sejak Ranperda APBD disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah
daerah,” katanya.
Rapat
paripurna pengambilan keputusan dan dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama itu, sebelumnya
didahului dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Sebagian besar fraksi menyatakan sepakat terhadap Ranperda APBD tersebut, namun dengan banyak
catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah. Sementara Fraksi Partai Golkar menolak menyetujui RAPBD 2018, dan Fraksi PDIP, PKB, PBB tidak memberikan pendapat. (em)
0 comments:
Posting Komentar