06 Mei 2017

Mencuri Diperbolehkan Terhadap Dua Hal

(GemaMedianet.com)-- Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama islam. Sebab, selain merugikan pihak yang dicuri, perbuatan ini juga dibenci Allah SWT karena telah mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuannya. Tidak hanya itu, pelaku pencurian juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak didepan Allah SWT.

Namun, tahukah anda? Ternyata ada dua macam hal yang dibolehkan dalam mencuri. Seperti dilansir dari Islampos.com (https://www.islampos.com/dua-mencuri-yang-dibolehkan-23526/) ini penjelasannya.

Pertama, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya.

Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala. Misalnya, secara diam-diam mencuri amalan apa yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sehingga ia dekat dengan Allah SWT. Dan kita niatkan semata-mata untuk sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Seluruh Alam. (Okt/**)

0 comments:

Posting Komentar

Advertisement

eqmap

SUMATERA UTARA


POLDA SUMBAR


Galeri Iklan

KOMUNITAS

JMSI

KULINER


MENTAWAI

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

Remaja dan Prestasi

Khazanah

Iklan

Iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail



Statistic Views



Terkini



HISTORIA



Rantau



Opini



FACEBOOK - TWEETER


BUMN

Adv